Namun, ia abai akan hal itu. Kenekatan janda beranak tiga ini akhirnya memaksanya berurusan dengan polisi. Satuan Narkoba Polresta Surakarta menangkap Z setelah terbukti membawa sabu-sabu yang diselipkan di antara dua kakinya.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Polisi Ahmad Luthfi melalui Kasat Narkoba Kompol Kristiyono menyatakan tersangka yang ditangkap pada hari Selasa (28/7) mengaku barang haram yang dibawanya milik pacarnya.

Z yang sehari-hari berjualan pakaian online ditangkap petugas di kawasan Pasar Kliwon. Penangkapan itu, memang sudah direncanakan oleh Satuan Narkoba.

Menurut dia, penangkapan Z berawal dari laporan pengguna sabu-sabu sebelumnya yakni berinisial Y (49), dan Y (33) yang ditangkap polisi sebelumnya.
Kristiyono mengatakan dari hasil pengembangan mengarah kepada Z. Polisi kemudian menangkap Z dan menemukan dua paket barang bukti yang disimpan bagian paha tersangka.

"Saat menyergap Z, polisi menemukan dua paket (sabu) yang disembunyikan di antara paha tersangka. Barang itu kemudian terjatuh," kata Kristiyono.

Tersangka Z tidak bisa mengelak setelah dua paket narkoba yang disembunyikan terjatuh. Tersangka langsung dibawa ke Polresta untuk diperiksa proses hukum lebih lanjut.

Kristiyono menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari pacaranya bernisial M yang kini masih diburu oleh petugas.

"Saya hanya dititip barang ini untuk diantarkan dari pacar saya," kata Z yang mengaku janda beranak tiga.

Atas perbuatan tersangka Z tersebut dapat dijerat dengan pasal 114 dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35/2009 tentang Narkotika. Janda ini dapat diancam tindak pidana penjara maksimal 20 tahun.