Basarah Minta Persepsi soal Sidang Tahunan MPR Perlu Disamakan
Kamis, 6 Agustus 2015 15:25 WIB
Ahmad Basarah (kedua kanan) (arsip/ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
"Ada yang mengatakan Sidang Tahunan ini tidak punya dasar hukum, dan dari segi waktu, bertabrakan dengan jadwal sidang DPR dan DPD. Oleh karena itu, memang sangat perlu disamakan persepsi agar semua lembaga negara persepsinya sama soal Sidang Tahunan dan soal teknis waktu bisa disepakati," katanya dalam siaran pers MPR, Jakarta, Kamis.
Pelaksanaan Sidang Tahunan, lanjut Basarah, adalah perintah Tata Tertib MPR Tahun 2014, di mana menurut Tatib tersebut khususnya Pasal 155 ayat 1, 2, 3 dan 4, mewajibkan MPR menyelenggarakan Sidang Tahunan dengan agenda laporan kinerja lembaga-lembaga negara. Kewenangannya diberikan oleh UUD kepada rakyat melalui Sidang Tahunan MPR.
“Tetapi karena Sidang Tahunan ini sesuatu yang baru dalam tradisi ketatanegaraan kita, maka biasa dan wajar ada semacam beda pandangan soal itu. Makanya perlu sekali sosialisasi dan pemahaman kepada pimpinan lembaga-lembaga negara agar bisa bekerja sama dengan lembaga MPR dalam pelaksanaan perintah tatib MPR tersebut," katanya.
"Dan itu sudah dilakukan pimpinan MPR dengan melakukan berbagai rapat konsultasi dengan pimpinan lembaga-lembaga negara lain semuanya termasuk Presiden sepakat mendukung termasuk masalah teknis jadwal pelaksanaan," sambungnya.
Basarah menegaskan, jika Pimpinan MPR tidak melaksanakan Sidang Tahunan, maka mereka tidak melaksanakan perintah Tatib MPR. Dan tentu saja, kata dia, ada konsekwensinya. Wibawa MPR sebagai lembaga negara yang kewenangannya tertinggi menurut UUD juga akan jatuh.
"Kita tidak ingin wibawa MPR jatuh. Maka dari itu, kami berharap Pimpinan lembaga-lembaga negara lain mau menghormati lembaga MPR yang memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan Sidang Tahunan," ujarnya.
"Kalau pada akhirnya memang ada lembaga negara yang tidak mau hadir dan tidak memberikan laporan kinerja lembaga negaranya kepada rakyat, nanti Ketua MPR pada saat sidang tahunan itu, mengumumkan saja kepada rakyat dan dipersilahkan rakyat untuk menilai sendiri kredibilitas lembaga negara yang bersangkutan," kata Ahmad Basarah.
Pelaksanaan Sidang Tahunan, lanjut Basarah, adalah perintah Tata Tertib MPR Tahun 2014, di mana menurut Tatib tersebut khususnya Pasal 155 ayat 1, 2, 3 dan 4, mewajibkan MPR menyelenggarakan Sidang Tahunan dengan agenda laporan kinerja lembaga-lembaga negara. Kewenangannya diberikan oleh UUD kepada rakyat melalui Sidang Tahunan MPR.
“Tetapi karena Sidang Tahunan ini sesuatu yang baru dalam tradisi ketatanegaraan kita, maka biasa dan wajar ada semacam beda pandangan soal itu. Makanya perlu sekali sosialisasi dan pemahaman kepada pimpinan lembaga-lembaga negara agar bisa bekerja sama dengan lembaga MPR dalam pelaksanaan perintah tatib MPR tersebut," katanya.
"Dan itu sudah dilakukan pimpinan MPR dengan melakukan berbagai rapat konsultasi dengan pimpinan lembaga-lembaga negara lain semuanya termasuk Presiden sepakat mendukung termasuk masalah teknis jadwal pelaksanaan," sambungnya.
Basarah menegaskan, jika Pimpinan MPR tidak melaksanakan Sidang Tahunan, maka mereka tidak melaksanakan perintah Tatib MPR. Dan tentu saja, kata dia, ada konsekwensinya. Wibawa MPR sebagai lembaga negara yang kewenangannya tertinggi menurut UUD juga akan jatuh.
"Kita tidak ingin wibawa MPR jatuh. Maka dari itu, kami berharap Pimpinan lembaga-lembaga negara lain mau menghormati lembaga MPR yang memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan Sidang Tahunan," ujarnya.
"Kalau pada akhirnya memang ada lembaga negara yang tidak mau hadir dan tidak memberikan laporan kinerja lembaga negaranya kepada rakyat, nanti Ketua MPR pada saat sidang tahunan itu, mengumumkan saja kepada rakyat dan dipersilahkan rakyat untuk menilai sendiri kredibilitas lembaga negara yang bersangkutan," kata Ahmad Basarah.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017