Ikmal Jaya Divonis Lima Tahun Penjara
Selasa, 11 Agustus 2015 12:58 WIB
Mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya usai menjalani sidang perkara dugaan korupsi tukar guling lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Bokongsemar senilai Rp35 miliar akhirnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa dengan
Hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dalam sidang di Semarang, Selasa, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 7,5 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Torowa Daeli juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Hakim menyatakan Ikmal terbutki bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Karena dakwaan jaksa bersifat alternatif, maka majelis memilih untuk membuktikan dakwaan kedua yakni pasal 3 yang dianggap sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan," katanya.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa yang telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Wali Kota Tegal dalam perkara ini telah merugikan keuangan negara.
Proses tukar guling lahan yang akan dijadikan sebagai tempat pembuangan akhir tersebut telah menguntungkan dua perusahaan swasta, yakni CV Tri Daya Pratama dan PT Ciputra Optima Mitra.
Kerugian tersebut didasarkan atas nilai tanah yang berdasarkan perhitungan ahli terdapat selisih yang menyebabkan terjadi kerugian negara.
Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan perhitungan nilai sebagian lahan yang masuk dalam proses tukar guling tersebut.
Hakim berpendapat, berdasarkan fakta persidangan diketahui perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam perkara ini bukan hal yang terjadi kebetulan.
"Ada rangkaian kerja sama yang sudah diskenariokan sebelumnya untuk menguntungkan CV Tri Daya Pratama, PT Ciputra Optima Mitra, Hj Rokayah, serta terdakwa sendiri," tuturnya.
Adapun beberapa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya, terdakwa tidak pernah mengaku bersalah, terdakwa mengembalikan kerugian negara, terdakwa sebagai wali kota seharusnya memberi teladan yang baik.
Selain hukuman penjara dan denda, hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp350 juta.
Uang Rp350 juta tersebut diterima terdakwa berkaitan dengan proses tukar guling yang diduga sebagai suap.
Atas putusan hakim tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Majelis hakim yang diketuai Torowa Daeli juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Hakim menyatakan Ikmal terbutki bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Karena dakwaan jaksa bersifat alternatif, maka majelis memilih untuk membuktikan dakwaan kedua yakni pasal 3 yang dianggap sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan," katanya.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa yang telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Wali Kota Tegal dalam perkara ini telah merugikan keuangan negara.
Proses tukar guling lahan yang akan dijadikan sebagai tempat pembuangan akhir tersebut telah menguntungkan dua perusahaan swasta, yakni CV Tri Daya Pratama dan PT Ciputra Optima Mitra.
Kerugian tersebut didasarkan atas nilai tanah yang berdasarkan perhitungan ahli terdapat selisih yang menyebabkan terjadi kerugian negara.
Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan perhitungan nilai sebagian lahan yang masuk dalam proses tukar guling tersebut.
Hakim berpendapat, berdasarkan fakta persidangan diketahui perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam perkara ini bukan hal yang terjadi kebetulan.
"Ada rangkaian kerja sama yang sudah diskenariokan sebelumnya untuk menguntungkan CV Tri Daya Pratama, PT Ciputra Optima Mitra, Hj Rokayah, serta terdakwa sendiri," tuturnya.
Adapun beberapa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya, terdakwa tidak pernah mengaku bersalah, terdakwa mengembalikan kerugian negara, terdakwa sebagai wali kota seharusnya memberi teladan yang baik.
Selain hukuman penjara dan denda, hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp350 juta.
Uang Rp350 juta tersebut diterima terdakwa berkaitan dengan proses tukar guling yang diduga sebagai suap.
Atas putusan hakim tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB