"Rata-rata dari koperasi tersebut sudah tidak lagi menjalankan usaha selama empat tahun atau lebih," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Temanggung, Ronny Nurhastuti di Temanggung, Minggu.

Menurut dia, sebanyak 80 koperasi tidak aktif tersebut diketahui dari alamat kepengurusan yang sudah berpindah tempat, tidak lagi menjalankan usaha, dan status keanggotaan yang tidak aktif.

"Para anggota dari koperasi-koperasi tidak aktif itu biasanya tidak lagi peduli pada keberadaan koperasi tersebut," katanya.

Ia mengatakan koperasi-koperasi tersebut biasanya tidak didirikan atas inisiatif anggota.

Atas instruksi dari Kementerian Koperasi dan UKM, katanya koperasi-koperasi tidak aktif tersebut akan dibekukan untuk sementara waktu.

Ia menuturkan aset yang dimiliki koperasi yang dibekukan itu nantinya dikembalikan ke anggota.