"Saya yakin Mas Hendi tidak bersalah. Memang pada saat itu, beliau menjabat sebagai wali kota," kata Sekretaris DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Semarang Kadarlusman di Semarang, Selasa malam.

         Hendi yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang berpasangan dengan Ita diusung tiga partai politik, yakni PDI Perjuangan, Nasdem, dan Demokrat pada pemilihan kepala daerah di Kota Semarang.

         Sebagaimana diwartakan, Hendi disebut telah memerintahkan pembuatan berita acara penyelesaian pekerjaan proyek kolam retensi pada 2014 meski pembangunan proyek itu sesungguhnya belum selesai semua.

         Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum atas perkara Handawati Utomo dan Tri Budi Joko Purwanto, Direktur serta Komisaris PT Harmoni International Technology yang menangani proyek itu saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

         Pilus, sapaan akrab Kadarlusman menjelaskan sebagai wali kota tentunya sering dimintai pertimbangan dan petunjuk oleh jajaran dinas, termasuk mengenai proyek tersebut, namun Hendi tidak bersikap gegabah.

         "Beliau (Hendi, red.) pasti meminta petunjuk dan masukan kepada pihak yang lebih paham, yakni kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mas Hendi mengikuti semua aturan yang ditetapkan," katanya.

         Mengenai pengaruhnya terhadap majunya Hendi pada pilkada, Pilus meyakini apa yang dituduhkan itu tidak akan memengaruhi elektabilitas Hendi untuk menghadapi Pemilihan Wali Kota dan Wali Kota Semarang 2015.

         "Sebelumnya, Mas Hendi juga pernah dipanggil sebagai saksi terkait kasus itu. Saya yakin kasus itu tidak akan berpengaruh kepada Mas Hendi pada pilkada karena Mas Hendi tidak bersalah," pungkasnya.

         Senada dengan itu, Ketua Tim Pemenangan Hendi-Ita, Supriyadi yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang meyakini Hendi tidak bersalah terkait dengan kasus Kolam Retensi Muktiharjo Kidul.

         "Mas Hendi tidak bersalah terkait kasus itu. Memang, beliau pernah dipanggil sebagai saksi. Makanya, saya yakin tidak akan berpengaruh terhadap pilkada mendatang," kata Ketua DPRD Kota Semarang itu.

         Dalam persidangan itu, JPU Endeono Wahyudi mengatakan kedua terdakwa yang merupakan pemimpin perusahaan pemenang tender proyek itu pernah menemui Hendi untuk membicarakan perihal jalan keluar pembayaran proyek kolam retensi itu.

         "Dalam pertemuan tersebut, wali kota menyatakan pekerjaan telah selesai 97 persen dan memerintahkan pula agar pekerjaan tersebut segera dibayar," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andi Astara tersebut.

         Sementara berdasarkan hasil perhitungan, pekerjaan proyek yang dibiayai APBD senilai Rp33,7 miliar tersebut sesungguhnya baru mencapai 75 persen.

         Diduga atas perintah wali kota tersebut, Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan menerima berita acara pekerjaan dan dilanjutkan dengan pembayaran pekerjaan.

         Akibat tindak pidana dalam perkara tersebut, negara dirugikan sekitar Rp4,7 miliar