Ketua Panwas Kabupaten Purworejo Gunarwan di Purworejo, Minggu, mengatakan temuan tersebut telah direkomendasikan kepada KPU Purworejo.

Ia menuturkan temuan itu didapatkan setelah mencermati salinan DPT yang diberikan KPU kepada Panwas. Pencermatan dilakukan secara menyeluruh oleh PPL, Panwascam, hingga di tingkat kabupaten.

"Temuan itu kami rekomendasikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Menurut dia, pemilih ganda tersebut tersebar di 16 kecamatan. Namun jumlah paling fantastis di Kecamatan Purworejo yang jumlahnya lebih dari 900 pemilih yang tertulis lebih dari satu kali. Data ganda tersebut sebagian besar adalah ganda antarkecamatan.

Ia menuturkan untuk ganda antardesa dalam satu kecamatan jumlahnya memang tidak sebanyak pada saat tahap perbaikan daftar pemilih sementara (DPS).

"Ada hal menarik di TPS 5 Desa Lugosobo Kecamatan Gebang ada satu nama tertulis sampai 19 kali dalam DPT," katanya.

Ia mengatakan temuan lain yang juga mencolok terjadi di Kecamatan Pituruh di mana ada 35 pemilih di Desa Tasikmadu yang ngeblok ganda dalam satu desa.

Menurut dia, temuan pemilih ganda itu menjadi persoalan yang serius dan harus disikapi, karena DPT menjadi salah satu acuan terhadap manajemen pengadaan dan pendistribusian logistik.

"Ukuran keberhasilan tahapan logistik harus tepat aturan, tepat waktu, dan juga tepat jumlah," katanya.

Ia mengatakan DPT sering kali menjadi pangkal persoalan yang selalu dijadikan dalil hukum setiap kali ada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pertimbangan kedua inilah yang membuat Panwas sangat serius untuk mengawal tahapan penyusunan data pemilih," katanya.