Logo Header Antaranews Jateng

KPU Banyumas segera ajukan permohonan pembangunan gedung arsip

Jumat, 17 Januari 2025 15:58 WIB
Image Print
Ketua KPU Kabupaten Banyumas Rofingatun Khasanah. ANTARA/Sumarwoto

Purwokerto (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, segera mengajukan permohonan pembangunan gedung arsip dan properti kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas karena sewa bangunan yang saat ini digunakan sebagai gudang logistik akan berakhir pada November 2025.

"Kami akan segera mengembalikan SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) Pilkada 2024 sembari bersurat kepada Pemkab Banyumas terkait kebutuhan KPU Banyumas yang urgen berupa gedung arsip karena sewa gudang logistik akan berakhir pada bulan November 2025," kata Ketua KPU Kabupaten Banyumas Rofingatun Khasanah di Purwokerto, Banyumas, Jumat.

Dia mengatakan harus ada retensi pengelolaan arsip milik KPU Kabupaten Banyumas. Terkait dengan hal itu, dia mengharapkan setelah pengembalian SiLPA NPHD yang berkisar Rp5—6 miliar tersebut dilaksanakan maksimal pada tanggal 10 April, paling tidak pembangunan gedung arsip dapat dilakukan oleh Pemkab Banyumas pada tahun 2025.

"Dengan demikian, pemda (pemerintah daerah) tidak memberikan dana tunai ke kami, tapi kami memohon ke pemda untuk dibangunkan gedung itu," katanya.

Dalam hal ini, kata dia, gedung arsip tersebut diharapkan dapat dibangun di atas lahan belakang Kantor KPU Kabupaten Banyumas untuk memudahkan pengawasan dan perawatan.

Dia mengatakan jika gedung tersebut dibangun di luar area Kantor KPU Kabupaten Banyumas atau memanfaatkan bangunan tidak terpakai milik Pemkab Banyumas akan menyulitkan pengawasan.

"Arsip kami 'kan cukup banyak, baik arsip pemilu maupun pilkada, sehingga jika ditempatkan di gedung yang berada di luar area Kantor KPU Banyumas, kami agak riskan untuk pengamanannya," kata Rofingatun.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Banyumas Iwanuddin Iskandar mengingatkan KPU setempat untuk mengembalikan SiLPA NPHD Pilkada Banyumas 2024 kepada Pemkab Banyumas.

"Kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan dana hibah yang sudah kami berikan, akuntabilitasnya tetap harus dijaga. Kemudian apabila ada sisa (SiLPA, red.) harus dikembalikan kepada kami, itu pun setelah dilakukan semacam review pelaksanaannya, semacam pertanggungjawaban," katanya usai menghadiri Rapat Kerja Evaluasi Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan Pemangku Kepentingan yang diselenggarakan KPU Kabupaten Banyumas di Purwokerto, Banyumas, Rabu (15/1).

Dengan demikian ketika Pemkab Banyumas menerima pun, kata dia, semuanya sudah dilakukan oleh KPU Kabupaten Banyumas dengan baik.

Menurut dia, batas waktu pengembalian SiLPA tersebut sekitar tiga bulan setelah diaudit.

"Tadi Bu Rofi (Ketua KPU Kabupaten Banyumas Rofingatun Khasanah, red.) bilang sekitar Rp5 miliar atau Rp6 miliar akan kembali kepada kami," katanya.

Menurut dia, SiLPA tersebut bisa terjadi karena efisiensi dan bisa juga sudah melaksanakan standar operasional prosedur sesuai dengan peraturan KPU maupun NPHD namun ternyata bisa efisien.

Disinggung mengenai adanya keinginan dari KPU Kabupaten Banyumas agar SiLPA tersebut dapat digunakan untuk membangun gudang logistik pemilu, dia mengatakan hal itu tidak menjadi masalah.

"Yang penting di dalam NPHD itu tidak ada permohonan kepada kami, jadi uang yang kami serahkan murni untuk penyelenggaraan pilkada, pileg, maupun pilpres. Apabila ada itu, konteksnya lain, konteksnya adalah permohonan pembangunan ataupun apa, bisa jadi kami berikan uang atau bisa jadi kami bangunkan," kata Iwanuddin.

Baca juga: Pj Bupati ingatkan KPU Banyumas kembalikan anggaran miliaran rupiah



Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025