Pakar : "Activity of glasses" cegah tindak pidana korupsi
Semarang (ANTARA) - Pakar hukum pidana Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Prof Bambang Tri Bawono menyebutkan bahwa "activity of glasses" merupakan suatu sistem yang mampu mencegah tindak pidana korupsi.
"Activity of glasses itu pengawasan yang menyeluruh terhadap perilaku pegawai negeri sipil (PNS), ASN, dan penyelenggara negara sehingga terpantau secara intensif dan masif dalam kehidupan sehari-hari," katanya, di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu.
Hal tersebut disampaikan Bambang yang juga Ketua Umum Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBWSA) itu, usai pengukuhannya sebagai guru besar bidang ilmu hukum pidana Unissula Semarang.
Dalam kesempatan itu, mantan Dekan Fakultas Hukum (FH) Unissula itu menyampaikan orasi ilmiah yang berjudul "Activity on glasses; sistem pencegahan tindak pidana korupsi".
Menurut dia, penerapan sistem "activity of glasses" meniscayakan agar masyarakat dapat mengamati dan mengawasi secara utuh kehidupan sehari-hari dan kinerja yang dilakukan PNS dan penyelenggara negara.
Ia mengatakan bahwa masyarakat dapat secara rutin, intensif, serta masif mengamati dan mengawasi melalui teknologi digital yang dilakukan oleh lembaga pengawas.
Implikasi dari penerapan sistem "activity of glasses", kata dia, negara harus membentuk lembaga khusus yang bertugas melakukan pencegahan dan pengawasan yang hasilnya terpublikasi kepada masyarakat secara luas.
"Jadi, kalau di beberapa negara yang indeks persepsinya sudah bagus itu ada lembaga pengawas. Bahkan, mereka diwajibkan untuk satu bulan sekali itu menyampaikan kekayaannya," tuturanya.
Untuk mengawasi keuangan, kata dia, PNS dan penyelenggara negara hanya diperbolehkan memiliki satu nomor telepon dan satu nomor rekening bank yang terintegrasi dalam setiap dimensi kehidupannya.
"Dengan hanya memiliki satu nomor telepon dan satu nomor rekening, maka pengawasan secara digital tentang harta kekayaan dan lokasinya setiap saat bisa teramati," ucapnya.
Tak hanya itu, kata dia, PNS dan penyelenggara negara juga diwajibkan untuk melakukan pelaporan terhadap teman atau komunitas yang dimiliki agar mereka tidak menyalahgunakan kewenangannya yang berpotensi korupsi.
"Lebih jauh, untuk menghindari terjadinya 'conflict of interest' antara kepentingan dan kewenangan yang dimiliki, maka setiap orang dan keluarga yang mulai menjadi PNS dan penyelenggara negara wajib melaporkan dan dibatasi kepemilikan usaha atau pekerjaan lain," ucapnya.
Tentunya, Bambang mengingatkan bahwa konsekuensi penerapan sistem tersebut maka PNS dan penyelenggara negara juga harus ditingkatkan pendapatannya.
Sementara itu Rektor Unissula Prof Gunarto menyampaikan bahwa Unissula merupakan universitas swasta di Jawa Tengah saat ini yang memiliki jumlah guru besar terbanyak.
"Prof Bambang adalah guru besar ke 20 di Fakultas Hukum, dan guru besar ke 75 di Unissula," jelas Guru Besar FH Unissula itu.
"Prof Bambang memiliki karier yang mengesankan, antara lain Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Masyarakat. Sekretaris Prodi Magister Kenotariatan, Ketua Prodi Magister Kenotariatan, Dekan Fakultas Hukum, dan sejak tahun 2024 dipercaya menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus YBWSA. Salah satu yayasan besar di Indonesia," paparnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, antara lain ketua pembina YBWSA Drs Azhar Combo, Guru besar dari Hankuk University Korea Selatan Prof Im Youngho, Kepala LLDikti Wilayah VI Jateng Dr Bhimo Widyo Andoko.
Hadir pula pimpinan dari Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Pengadilan Negeri Semarang, Kantor Imigrasi Semarang, Ikatan Notaris Indonesia, Peradi, Ikadin Jateng, dan lainnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar: "activity of glasses" cegah tindak pidana korupsi
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025