Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan bahwa data kependudukan dimanfaatkan untuk pemadanan data secara offline dan webservice (online).

"Data kependudukan sangat penting misalnya untuk proses pendaftaran peserta BPJS Kesehatan yang menggunakan webservice sehingga proses pendaftaran sangat cepat," katanya.

Ia menjelaskan untuk entry manual tiap peserta memerlukan waktu dua hingga tiga menit, sedangkan dengan webservice tiap peserta hanya membutuhkan waktu 0,5 menit sampai dengan satu menit.

Kecepatan menggunakan data kependudukan tersebut diimbangi oleh BPJS Kesehatan dengan menyediakan loket khusus pendaftaran cepat menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).

Nomor Induk Kependudukan dicantumkan dalam kartu BPJS Kesehatan sebagai identitas tunggal, sehingga tidak terjadi duplikasi data.

Bagi peserta yang belum memiliki NIK, maka dilakukan dengan cara pemadanan data bersama tim Dukcapil serta diupayakan agar segera memiliki NIK.

Ditjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah menyambut baik proses pemadanan data bagi masyarakat yang belum memiliki NIK.

Ditjen Dukcapil, tambah Zudan, bersama BPJS Kesehatan akan membuat perjanjian kerja sama dalam hal percepatan pemandanan data peserta BPJS Kesehatan, sebagai adendum dari perjanjian sebelumnya tentang Pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Database Kependudukan yang berbasiskan Nomor Induk Kependudukan dalam layanan PT Askes (Persero).

"Ditjen Dukcapil akan membuat SK khusus terkait dengan hal tersebut dan akan menurunkan 34 tim di seluruh Indonesia untuk mempercepat pemadanan data untuk peserta BPJS Kesehatan. Kami akan dukung penuh program implementasi JKN-KIS ini," tegas Zudan Arif.

Selain itu, akan ada penempatan server khusus BPJS Kesehatan agar tidak menganggu beban kerja server Dukcapil yang saat ini diakses oleh banyak mitra kerja, penambahan akses data biometric untuk penanganan pasien gawat darurat, dan penambahan frekuensi pemadanan data offline setiap saat diperlukan