Kuasa Hukum Baasyir Hadirkan Habib Riziq
Selasa, 17 November 2015 16:28 WIB
Terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, melihat persidangan dari layar terlevisi di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/3). Terdakwa dan tim kuasa hukum akhirnya memilih tidak mengikuti sidang karena menolak sistem menden
"Habib Rizieq dan dokter Jose memang kita sudah minta untuk hadir sebagai saksi yang kita anggap sebagai novum (bukti baru)," kata kuasa hukum, Achmad Michdan, usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, Riziq saksi yang dapat memberikan penjelsan bagaimana aliran dana dari Baasyir yang disebutkan mendanai kegiatan pelatihan terorisme di Aceh.
"Dia (Habib) tahu kalau tujuan Baasyir memberikan uang itu sebetulnya untuk akomodasi pelatihan para kader dan kaderisasi para laskar," ujarnya.
Saksi meringankan lain adalah Ketua Palang Merah Mer-C, Jose Rizal, yang pernah menyalurkan dana yang dihimpun ustadz Baasyir seperti bantuan dana untuk Palestina.
"Kehadirannya (Jose Rizal) juga untuk menegaskan, uang puluhan juta milik Baasyir itu bukan digunakan untuk kegiatan pelatihan militer, tapi untuk kepentingan kemanusiaan," tuturnya.
Ia mengatakan Baasyir biasa menghimpun dana untuk infaq, yang dihimpun dari masyarakat seperti dana Rp250 juta yang disalurkan untuk Palestina.
Diberitakan, PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Baasyir.
Dalam kasus tersebut, Baasyir dinyatakan bersalah karena terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain dengan memberikan dananya untuk kegiatan pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.
Ia mengatakan, Riziq saksi yang dapat memberikan penjelsan bagaimana aliran dana dari Baasyir yang disebutkan mendanai kegiatan pelatihan terorisme di Aceh.
"Dia (Habib) tahu kalau tujuan Baasyir memberikan uang itu sebetulnya untuk akomodasi pelatihan para kader dan kaderisasi para laskar," ujarnya.
Saksi meringankan lain adalah Ketua Palang Merah Mer-C, Jose Rizal, yang pernah menyalurkan dana yang dihimpun ustadz Baasyir seperti bantuan dana untuk Palestina.
"Kehadirannya (Jose Rizal) juga untuk menegaskan, uang puluhan juta milik Baasyir itu bukan digunakan untuk kegiatan pelatihan militer, tapi untuk kepentingan kemanusiaan," tuturnya.
Ia mengatakan Baasyir biasa menghimpun dana untuk infaq, yang dihimpun dari masyarakat seperti dana Rp250 juta yang disalurkan untuk Palestina.
Diberitakan, PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Baasyir.
Dalam kasus tersebut, Baasyir dinyatakan bersalah karena terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain dengan memberikan dananya untuk kegiatan pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017