Sudding: Bila Diperlukan MKD akan Sambangi Presiden-Wapres Soal Pencatutan Nama
Senin, 30 November 2015 12:16 WIB
Syarifuddin Sudding (FOTO ANTARA/Lucky.R)
"Nanti kami yang akan mendatangi presiden dan wapres sebagai bagian dari penghormatan, kalau memang mereka perlu didengar keterangannya," kata Sudding dihubungi wartawan di Jakarta, Senin.
Sudding mengatakan sesuai hukum acara yang sudah diatur, MKD pertama-tama akan mendengarkan keterangan pihak pengadu yakni Sudirman Said. Selanjutnya MKD akan mendengarkan pihak teradu yakni Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Berikutnya baru kami mendengarkan saksi-saksi," papar Sudding.
Saksi-saksi yang dimaksud, menurut Sudding, antara lain pihak yang diduga ikut dalam pertemuan antara Setya Novanto dengan bos PT. Freeport, serta semua pihak yang disebut-sebut dalam percakapan di pertemuan itu.
Saat ini, MKD tengah melakukn sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR RI Setya Novanto dalam renegosiasi perpanjangan kontrak PT. Freeport. Sidang ini ditengarai untuk menyepakati jadwal pemanggilan pihak terkait dan mekanisme persidangan.
Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD atas dugaan melanggar kode etik dengan terlibat dalam proses perundingan kembali perpanjangan kontrak dengan PT Freeport. Dalam rekaman pembicaraan yang diserahkan Sudirman kepada MKD diduga ada pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.
Sudding mengatakan sesuai hukum acara yang sudah diatur, MKD pertama-tama akan mendengarkan keterangan pihak pengadu yakni Sudirman Said. Selanjutnya MKD akan mendengarkan pihak teradu yakni Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Berikutnya baru kami mendengarkan saksi-saksi," papar Sudding.
Saksi-saksi yang dimaksud, menurut Sudding, antara lain pihak yang diduga ikut dalam pertemuan antara Setya Novanto dengan bos PT. Freeport, serta semua pihak yang disebut-sebut dalam percakapan di pertemuan itu.
Saat ini, MKD tengah melakukn sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR RI Setya Novanto dalam renegosiasi perpanjangan kontrak PT. Freeport. Sidang ini ditengarai untuk menyepakati jadwal pemanggilan pihak terkait dan mekanisme persidangan.
Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD atas dugaan melanggar kode etik dengan terlibat dalam proses perundingan kembali perpanjangan kontrak dengan PT Freeport. Dalam rekaman pembicaraan yang diserahkan Sudirman kepada MKD diduga ada pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Kapolrestabes Medan terancam sanksi tegas bila jika terima suap dari istri bandar narkoba
17 January 2022 13:35 WIB, 2022
Mendagri: "Lockdown" mikro diterapkan bila ada penularan saat liburan
27 December 2021 16:00 WIB, 2021
Piala Dunia bila digelar dua tahun sekali bisa tambah pemasukan FIFA Rp63 triliun
21 December 2021 7:43 WIB, 2021
UEFA: Wacana Piala Dunia bila digelar dua tahun sekali rusak kompetisi klub
25 September 2021 7:49 WIB, 2021
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017