Berdasarkan data situs KPU "pilkada2015.kpu.go.id/semarangkota", Rabu, pukul 23.00 WIB, pasangan Hendi-Ita unggul dengan perolehan 56.247 suara atau sebesar 50,46 persen.

Hendi-Ita dengan slogan Hebat (Hendi-Ita Bersama Rakyat) diusung oleh koalisi tiga partai politik, yakni PDI Perjuangan, Partai Nasdem, dan Partai Demokrat pada pemilihan kepala daerah di Semarang.

Pada urutan kedua, pasangan Soemarmo HS-Zuber Safawi (MaZu) yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan perolehan sebanyak 34.063 suara (30,56 persen).

Pasangan Sigit Ibnugroho Sarasprono-Agus Sutyoso (SiBagus) yang diusung Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Golkar di urutan ketiga dengan perolehan 21.149 suara (18,97 persen).

Hasil penghitungan sementara itu bersumber dari data dari tempat pemungutan suara (TPS) yang baru masuk 15,79 persen, atau sebanyak 416 TPS dari total sebanyak 2.635 TPS di Kota Semarang.

Data perolehan suara dari TPS yang sudah masuk 100 persen berasal dari dua kecamatan, yakni Kecamatan Gajahmungkur dari total sebanyak 92 TPS dan Kecamatan Ngaliyan dari total sebanyak 229 TPS.

Sementara dari Kecamatan Mijen baru masuk 76,67 persen atau 69 TPS dari total 90 TPS, kemudian Kecamatan Tugu baru 49,06 persen atau baru 26 TPS dari jumlah keseluruhan 53 TPS yang ada di wilayah itu.

Untuk kecamatan yang lainnya, yakni Banyumanik, Candisari, Gayamsari, Genuk, Gunungpati, Pedurungan, Semarang Barat, Semarang Selatan, Semarang Tengah, Semarang Utara, dan Tembalang belum masuk.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Kharis Hidayat mengatakan sampai sekarang masih melakukan pindai formulir C1 langsung dari total sebanyak 2.635 TPS yang ada di Semarang.

"Bagi masyarakat yang membutuhkan hasil sementara dapat mengakses laman 'pilkada2015.kpu.go.id'. Di situ bisa dilihat perolehan masing-masing calon. Berapa persentase yang sudah diolah," katanya.

Saat ini, kata dia, sudah ada enam kecamatan yang datanya sudah masuk dan masih dalam proses pemindaian dan "entry" data yang waktunya dibatasi maksimal tiga hari ke depan sudah harus 100 persen.