Menag Minta Penggunaan Sampul Alquran untuk Terompet Diusut Tuntas
Selasa, 29 Desember 2015 16:05 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
"Mudah-mudahan masalah ini bisa segera dituntaskan. Pihak-pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya dalam siaran pers Kementerian Agama, Selasa.
Kepolisian bersama Tim Kementerian Agama menyelidiki dan akan menuntaskan masalah itu.
"Aparat Kementerian Agama di daerah sedang berkoordinasi secara intensif dengan aparat keamanan setempat agar masalah ini bisa segera diselesaikan sesuai aturan," katanya.
Baca : 2,3 ton sampul Al Quran bahan terompet diamankan
Menteri Agama menyatakan penggunaan sampul Alquran sebagai bahan untuk membuat terompet merupakan perbuatan yang tidak patut.
Sisa bahan dalam proses pencetakan Alquran, menurut dia, seharusnya dihancurkan agar tidak bisa digunakan untuk hal lain.
Ia menjelaskan bahwa menurut Pasal 5 Peraturan Menteri Agama (PMA) No.01/1957 tentang Pengawasan terhadap Penerbitan dan Pemasukan Alquran sisa dari bahan-bahan untuk pencetakan Alquran yang tidak dipergunakan lagi hendaklah dimusnahkan untuk menjaga agar jangan disalahgunakan.
Menteri Agama juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penuntasan masalah itu ke penegak hukum.
Baca : Din Syamsuddin: masyarakat jangan terprovokasi terompet Alquran
"Saya harap masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan percayakan masalah ini kepada aparat hukum," katanya.
Sebelumnya beredar warta tentang penjualan terompet Tahun Baru berbahan sampul Alquran di beberapa mini market di Kendal dan Pekalongan, Jawa Tengah.
Selain itu aparat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyita 2,3 ton kertas bekas sampul Alquran yang akan digunakan sebagai bahan baku terompet.
Kepolisian bersama Tim Kementerian Agama menyelidiki dan akan menuntaskan masalah itu.
"Aparat Kementerian Agama di daerah sedang berkoordinasi secara intensif dengan aparat keamanan setempat agar masalah ini bisa segera diselesaikan sesuai aturan," katanya.
Baca : 2,3 ton sampul Al Quran bahan terompet diamankan
Menteri Agama menyatakan penggunaan sampul Alquran sebagai bahan untuk membuat terompet merupakan perbuatan yang tidak patut.
Sisa bahan dalam proses pencetakan Alquran, menurut dia, seharusnya dihancurkan agar tidak bisa digunakan untuk hal lain.
Ia menjelaskan bahwa menurut Pasal 5 Peraturan Menteri Agama (PMA) No.01/1957 tentang Pengawasan terhadap Penerbitan dan Pemasukan Alquran sisa dari bahan-bahan untuk pencetakan Alquran yang tidak dipergunakan lagi hendaklah dimusnahkan untuk menjaga agar jangan disalahgunakan.
Menteri Agama juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penuntasan masalah itu ke penegak hukum.
Baca : Din Syamsuddin: masyarakat jangan terprovokasi terompet Alquran
"Saya harap masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan percayakan masalah ini kepada aparat hukum," katanya.
Sebelumnya beredar warta tentang penjualan terompet Tahun Baru berbahan sampul Alquran di beberapa mini market di Kendal dan Pekalongan, Jawa Tengah.
Selain itu aparat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyita 2,3 ton kertas bekas sampul Alquran yang akan digunakan sebagai bahan baku terompet.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Kak Seto Minta Dinsos Awasi Panti agar tidak Terjadi Tindak Kekerasan
31 January 2017 15:39 WIB, 2017
Ketinggian Air Bengawan Solo di Lamongan Siaga I , Daerah Hilir diminta Waspada
31 January 2017 11:31 WIB, 2017
Khofifah Bangga Lahir dari "Rahim" NU Dibesarkan dalam Tradisi Organisasi Islam
31 January 2017 11:22 WIB, 2017
Menlu: 24 Jenazah Korban Kapal sudah Ditemukan, Delapan Siap Dipulangkan
27 January 2017 18:48 WIB, 2017
Menlu Pastikan Endah Cakrawati menjadi Korban Pesawat Jatuh di Australia
27 January 2017 17:38 WIB, 2017