Selama ini, nelayan kesulitan mengurus perpanjangan dokumen yang menjadi syarat bagi mereka untuk bisa melaut mencari ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Penantian mereka untuk bisa mengurus perpanjangan surat izin penangkapan ikan tergolong lama karena hampir satu tahun setelah muncul aturan baru soal larangan penggunaan alat tangkap cantrang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Upaya nelayan agar bisa melaut juga ditempuh dengan berbagai cara, yakni dengan meminta bantuan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo hingga menyampaikan surat protes atas pelayanan pemerintah kepada Ombudsman.

"Kami sangat bersyukur nelayan cantrang akhirnya bisa memperpanjang surat izin penangkapan ikan setelah menanti lama," kata Koordinator Front Nelayan Bersatu Wilayah Pati Bambang Wicaksono di Pati, Selasa.

Meskipun sudah ada tanda-tanda proses perpanjangan surat izin penangkapan ikan bisa dilakukan, kata dia, nelayan yang mengurus baru beberapa orang, sedangkan nelayan lainnya menunggu keberhasilan nelayan yang lebih dahulu mengurusnya.

Jumlah pemilik kapal yang mengurus saat ini diperkirakan baru enam unit kapal, sedangkan jumlah kapal cantrang di Pati diperkirakan 100--200 kapal.

Setidaknya, kata Bambang, nelayan mengetahui persyaratan baku yang bisa diterima sehingga nelayan dalam mengurusnya juga tidak perlu menunggu waktu lama.

Pemilik enam kapal yang lebih awal mengurus SIPI, kini sudah bisa melaut karena sudah jadi, sedangkan pemilik kapal lainnya sekarang ini mulai mengurus mengingat dengan persyaratan lengkap diperkirakan hanya butuh waktu satu pekan dalam memperpanjang SIPI.

Kalaupun ada nelayan yang melaut tanpa mengantongi SIPI, kata dia, karena sudah terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehingga mereka harus melaut untuk mencari hasil tangkapan.

Sementara itu, nelayan di Kabupaten Rembang juga sudah ada yang mengantongi SIPI baru menyusul selesainya pengurusan perpanjangannya.

Ketua Asosiasi Nelayan Dampo Awang Bangkit Suyoto mengungkapkan bahwa pengurusan SIPI sejak Oktober 2015 akhirnya sudah jadi sehingga beberapa nelayan kini bisa melaut kembali.

Pada saat itu, lanjut dia, terkait dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik.

Penantian nelayan dalam mengurus SIPI, kata dia, dimulai sejak awal 2015 menyusul adanya larangan penggunaan alat tangkap ikan cantrang, kemudian nelayan yang masa berlakunya SIPI berakhir tidak bisa lagi memperpanjang.

Upaya nelayan agar SIPI bisa diperpanjang, menurut dia, sudah maksimal, termasuk melalui pemerintah kabupaten setempat agar mendorong pemprov mempermudah pelayanan pengurusan SIPI.

Hingga akhirnya, mulai ada sinyal positif bahwa pengurusan SIPI bisa diurus kembali.

Awalnya, kata dia, sempat menghadapi kendala di lapangan menyusul masa transisi petugas di lapangan, kemudian secara bertahap permasalahan tersebut bisa tuntas.

Jumlah nelayan cantrang yang ada di Kabupaten Rembang diperkirakan mencapai 300 unit dan masih bisa bertambah karena banyak kapal baru yang dibeli nelayan setempat.

Dari ratusan kapal tersebut, kata dia, sebagian besar memang tidak bisa melaut menyusul masa berlakunya SIPI sudah berakhir.

"Meskipun demikian, masih ada nelayan yang nekat melaut tanpa mengantongi SIPI karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya," ujarnya.

Bahkan, kata dia, relatif banyak yang bekerja di kapal lain yang masa berlaku SIPI masih panjang karena terdesak kebutuhan hidup sehari-hari.


Produksi Ikan Tinggi

Meskipun kapal cantrang tidak bisa melaut menyusul SIPI kapal nelayan cantrang yang memasuki masa kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang, hasil produksi perikanan tangkap di laut, khususnya di Kabupaten Pati justru tidak terlalu berpengaruh besar.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati Sujono menduga tingginya hasil tangkapan ikan di laut selama ini karena relatif banyak kapal nelayan dari luar daerah yang mendarat di tempat pelelangan ikan (TPI) Pati.

Akibatnya, kata dia, hasil produksi ikan tangkap di Pati masih tetap tinggi meskipun relatif banyak kapal cantrang yang tidak melaut. Apalagi, kapal nelayan di Kabupaten Pati tidak hanya kapal cantrang, tetapi banyak juga kapal jenis lain yang alat tangkap ikannya memang legal dan tidak dilarang.

Hasil tangkapan nelayan pada bulan Februari 2015, kata dia, mencapai 1,4 juta kilogram atau senilai Rp11,97 miliar, sedangkan periode yang sama pada tahun 2014 sebanyak 880.084 kg atau sebesar Rp3,97 miliar.

Meski demikian, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati menganggap tingkat produksi ikan yang ada tidak bisa dijadikan tolok ukur karena kemungkinan belum semua hasil tangkapan nelayan dilaporkan ke tempat pelelangan ikan.