Program pembiayaan tagihan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan (Supply Chain Financing) merupakan program pembiayaan oleh bank untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambilalihan invoice sebelum jatuh tempo pembayaran.

“Kondisi saat ini, sejalan dengan peraturan yang berlaku BPJS Kesehatan melakukan pembayaran tagihan pelayanan kesehatan maksimal 15 hari setelah berkas lengkap. Program Supply Chain Financing ini akan menjaga cash flow dari rumah sakit," kata Plt. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, di Jakarta, Rabu.

Program tersebut diharapkan dapat memastikan pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan tetap berjalan, sambil menunggu verifikasi tagihan dari BPJS Kesehatan selesai.

Sesuai dengan peraturan, BPJS Kesehatan berkewajiban membayar tagihan Faskes tingkat lanjutan makasimal N+15 hari sejak dokumen klaim diterima lengkap sesuai Pasal 38 Perpres No. 12 Tahun 2013.

Faskes tingkat lanjutan dalam hal ini rumah sakit membutuhkan dana pembayaran klaim BPJS Kesehatan segera untuk belanja obat, alat medis, jasa medis, dan operasional lainnya.

"Semoga Supply Chain Financing ini dapat segera kita realisasikan agar pembayaran tagihan Faskes dapat dilakukan tepat waktu dan likuiditas keuangan Faskes tingkat lanjutan dapat terjaga, sehingga pelayanan kesehatan terhadap peserta BPJS Kesehatan di Faskes tingkat lanjutan juga dapat ditingkatkan secara berkesinambungan," kata Fachmi Idris.

Tindak lanjut dari MoU, masing – masing pihak akan menyiapkan infrastruktur dan sistem untuk mendukung implementasi program ini dan selanjutnya akan dibuat perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan 4 (empat) Bank BUMN tentang Pembiayaan Tagihan Fasilitas Kesehatan mitra BPJS Kesehatan.

Nota Kesepahaman tersebut dihadiri oleh Direksi 4 bank mitra yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, serta BTN.