Mantan Menteri ESDM Jero Wacik Divonis Empat Tahun Penjara
Selasa, 9 Februari 2016 17:28 WIB
Terdakwa korupsi Dana Operasional Menteri (DOM), gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik saat menjalani persidangan. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Sebelumnya, Jero yang juga mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dituntut hukuman sembilan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jero juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan, kemudian membayar kerugian negara sebesar Rp 18,7 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, hal tersebut diganti dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun.
Oleh jaksa penuntut umum, Jero dianggap terbukti melakukan korupsi saat menjabat sebagai menteri atas tiga dakwaan yang menjeratnya.
Jero juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan, kemudian membayar kerugian negara sebesar Rp 18,7 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, hal tersebut diganti dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun.
Oleh jaksa penuntut umum, Jero dianggap terbukti melakukan korupsi saat menjabat sebagai menteri atas tiga dakwaan yang menjeratnya.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Soal revisi desain IKN, Menteri PU : Prabowo instruksikan studi banding ke tiga negara
13 February 2025 15:10 WIB
INACRAFT 2025, istri Menteri UMKM borong batik Lasem di gerai RB Semen Gresik
12 February 2025 17:05 WIB
Gus Ipul : Margono Djojohadikusumo sangat layak mendapat gelar pahlawan nasional
01 February 2025 16:41 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017