Keterangan dari PT Jasa Raharja yang diterima di Semarang, Kamis, menyebutkan dua korban meninggal dunia tersebut yakni Wulandari, 37 tahun, dan Askia Manggarani, 5 tahun, sedangkan korban luka bernama Sumargono, 37 tahun. Ketiga korban merupakan satu keluarga, warga Ngaliyan RT 7/RT 9 Kota Semarang.
Sepeda motor korban jatuh setelah berbenturan dengan bus, berpelat nomor AD 1517 FG, yang melaju kencang dari arah Solo. Posisi sepeda motor korban terperosok di bawah bus.
Santunan korban meninggal dunia diserahkan pada Kamis (25/2) kepada ahli waris korban, yakni Sumargono (suami Wulandari sekaligus ayah Askia).
Santunan diserahkan langsung oleh Kepala Jasa Raharja Perwakilan Semarang C. Saptana beserta staf. Adapun besaran santunan meninggal dunia masing-masing Rp25 juta.Sumargono juga dijamin biaya perawatannya sampai batas maksimal Rp10 juta.
PT Jasa Raharja Jateng sampai Desember 2015 sudah memberikan santunan sebesar Rp234,2 miliar, jauh lebih banyak daripada tahun 2014 yang mencapai Rp207,6 miliar. ***
Jasa Raharja Serahkan Santuan kepada Korban Kecelakaan di Salatiga
Kamis, 25 Februari 2016 16:00 WIB
Ilustrasi
Pewarta : Achmad Zaenal M
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan bersama Jasa Raharja berkolaborasi Program JKK dan Lalu Lintas
18 October 2024 15:40 WIB