Sekretaris Mahkamah Agung Diperiksa KPK Terkait Kasus Andri Tristianto
Selasa, 8 Maret 2016 10:45 WIB
Kepala Bagian Informasi KPK Priharsa Nugraha (kanan) bersama Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
"Ini jam 10.00, terlambat. Nanti saja," kata Nurhadi saat tiba di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna.
"(Diperiksa) kaitan tugas fungsi saja," tambah Nurhadi singkat.
Ia mengaku tidak mengetahui dugaan korupsi yang dilakukan anak buahnya itu.
"Tidak tahu sama sekali, tidak ada hubungannya," jawab Nurhadi dan langsung masuk ke ruang tunggu steril saksi.
Selain Nurhadi, pada hari ini KPK juga memeriksa tiga orang karyawan PT Citra Gading Asritama (CGA), yaitu Manager AMP (Aspal Mix Plant) PT CGA cabang Mojokerto Arif Lestariyanto dan dua karyawannya Triyanto serta Syukur Mursid Brotosejati alias Heri.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini berdasarkan Operasi Tangkap Tangan pada Jumat 12 Februari lalu, yaitu Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Andri Tristianto Sutrisna, Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat.
Andri terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar, sedangkan Ichsan dan Awang terancam pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna.
"(Diperiksa) kaitan tugas fungsi saja," tambah Nurhadi singkat.
Ia mengaku tidak mengetahui dugaan korupsi yang dilakukan anak buahnya itu.
"Tidak tahu sama sekali, tidak ada hubungannya," jawab Nurhadi dan langsung masuk ke ruang tunggu steril saksi.
Selain Nurhadi, pada hari ini KPK juga memeriksa tiga orang karyawan PT Citra Gading Asritama (CGA), yaitu Manager AMP (Aspal Mix Plant) PT CGA cabang Mojokerto Arif Lestariyanto dan dua karyawannya Triyanto serta Syukur Mursid Brotosejati alias Heri.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini berdasarkan Operasi Tangkap Tangan pada Jumat 12 Februari lalu, yaitu Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Andri Tristianto Sutrisna, Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat.
Andri terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar, sedangkan Ichsan dan Awang terancam pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017