Nakhoda Kapal Tanker Pengangkut BBM Ilegal Diadili
Selasa, 8 Maret 2016 14:59 WIB
Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono dalam sidang di Semarang, Selasa, menjerat nakhoda kapal tersebut dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeaan.
"Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah atas muatan yang dibawanya," katanya.
Selain itu, kata dia, kedatangan kapal yang memasuki Perairan Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara tersebut juga tidak dilaporkan ke institusi yang terkait.
Perbuatan terdakwa tersebut, menurut dia, menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp7,3 miliar.
Kerugian negara tersebut, lanjut dia, berasal dari hilangnya potensi pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas barang impor yang masuk.
Selain nakhoda kapal, bunker clark kapal MT-BS9 Abdul Sadan (39) juga diadili dalam perkara tersebut.
Atas dakwaan jaksa, kedua terdakwa menyatakan akan menyampaikan tanggapan pada sidang pekan depan.
Pengungkapan kapal tanker pengakut BBM ilegal tersebut terjadi pada November 2015 lalu.
Kapal yang sedang buang jangkar di sekitar Perairan Karimunjawa tersebut diperiksa petugas Bea dan Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Saat diperiksa, nahkoda kapal tidak bisa menunjukkan dokumen resmi muatannya tersebut serta manifes kapal yang berbeda dengan muatannya.
"Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah atas muatan yang dibawanya," katanya.
Selain itu, kata dia, kedatangan kapal yang memasuki Perairan Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara tersebut juga tidak dilaporkan ke institusi yang terkait.
Perbuatan terdakwa tersebut, menurut dia, menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp7,3 miliar.
Kerugian negara tersebut, lanjut dia, berasal dari hilangnya potensi pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas barang impor yang masuk.
Selain nakhoda kapal, bunker clark kapal MT-BS9 Abdul Sadan (39) juga diadili dalam perkara tersebut.
Atas dakwaan jaksa, kedua terdakwa menyatakan akan menyampaikan tanggapan pada sidang pekan depan.
Pengungkapan kapal tanker pengakut BBM ilegal tersebut terjadi pada November 2015 lalu.
Kapal yang sedang buang jangkar di sekitar Perairan Karimunjawa tersebut diperiksa petugas Bea dan Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Saat diperiksa, nahkoda kapal tidak bisa menunjukkan dokumen resmi muatannya tersebut serta manifes kapal yang berbeda dengan muatannya.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Kerugian akibat kebakaran 22 kapal tangkap ikan di Tegal diperkirakan capai Rp60 miliar
27 December 2024 20:31 WIB
20 kapal terbakar di Pelabuhan Tegal, Polres Tegal Kota bantu pendinginan
27 December 2024 16:05 WIB
52 kru KM Kirana I yang terbakar dievakuasi, sebagian sempat terjun ke laut
11 August 2024 21:50 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng bertekad wujudkan birokrasi bersih, bebas KKN, dan melayani
16 January 2025 12:38 WIB