Menhan: TNI Siap Bantu Filipina Tangani Perompak Kapal Indonesia
Selasa, 29 Maret 2016 14:08 WIB
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
"Saya rasa tentara sudah siap semua, tinggal tergantung sana, karena rumah orang. Kalau dia (Filipina) bilang siap kita nonton saja, kalau dia minta bantuan kita tangani," kata Ryamizard di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa.
Ryamizard mengatakan TNI sudah menyiapkan kapal-kapal patroli.
Ia menekankan militer Indonesia tidak bisa seenaknya melakukan operasi di wilayah Filipina tanpa izin dari pemerintah setempat.
"Itu negara orang. Kalau enggak boleh masuk jangan maksa-maksa. Kalau mereka siap menyelesaikan kita tunggu saja, (kalau) dia perlu bantuan kita masuk. Jangan nyelonong nanti urusan panjang lagi," kata dia.
Dia menyatakan sudah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan Filipina terkait pembajakan kapal Indonesia dan penyanderaan WNI.
Pembebasan 10 WNI yang disandera, menurut dia, tidak perlu dilakukan dengan memenuhi tuntutan tebusan 50 juta peso atau Rp15 miliar apabila memungkinkan.
Menurut Kementerian Luar Negeri, kapal tunda Brahma 12 dan kapal tongkang Anand 12 yang berbendera Indonesia dibajak saat melakukan perjalanan dari Sungai Puting Kalimantan Selatan menuju Batangas, Filipina Selatan.
Tidak diketahui persis kapan kapal itu dibajak. Pemilik kapal baru mengetahui kapalnya dibajak pada 26 Maret, saat menerima telepon dari seseorang yang mengaku anggota kelompok Abu Sayyaf.
Saat ini, Kapal Brahma 12 sudah dilepaskan dan sudah ditangan otoritas Filipina. Sementara kapal Anand 12 dan 10 awak kapal masih berada di tangan pembajak, namun belum diketahui persis posisinya.
Ryamizard mengatakan TNI sudah menyiapkan kapal-kapal patroli.
Ia menekankan militer Indonesia tidak bisa seenaknya melakukan operasi di wilayah Filipina tanpa izin dari pemerintah setempat.
"Itu negara orang. Kalau enggak boleh masuk jangan maksa-maksa. Kalau mereka siap menyelesaikan kita tunggu saja, (kalau) dia perlu bantuan kita masuk. Jangan nyelonong nanti urusan panjang lagi," kata dia.
Dia menyatakan sudah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan Filipina terkait pembajakan kapal Indonesia dan penyanderaan WNI.
Pembebasan 10 WNI yang disandera, menurut dia, tidak perlu dilakukan dengan memenuhi tuntutan tebusan 50 juta peso atau Rp15 miliar apabila memungkinkan.
Menurut Kementerian Luar Negeri, kapal tunda Brahma 12 dan kapal tongkang Anand 12 yang berbendera Indonesia dibajak saat melakukan perjalanan dari Sungai Puting Kalimantan Selatan menuju Batangas, Filipina Selatan.
Tidak diketahui persis kapan kapal itu dibajak. Pemilik kapal baru mengetahui kapalnya dibajak pada 26 Maret, saat menerima telepon dari seseorang yang mengaku anggota kelompok Abu Sayyaf.
Saat ini, Kapal Brahma 12 sudah dilepaskan dan sudah ditangan otoritas Filipina. Sementara kapal Anand 12 dan 10 awak kapal masih berada di tangan pembajak, namun belum diketahui persis posisinya.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Presiden Prabowo perintahkan Panglima TNI dan Kapolri antar Jokowi ke Solo
20 October 2024 23:05 WIB
Pangkoarmada I teken PKS dengan PT STG terkait pendalaman laut area latihan TNI AL di Todak
24 September 2024 9:07 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017