Jakarta, Antara Jateng - Komisi I DPR  dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sepakat membawa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Panitia Kerja Komisi I DPR.

"Ya setelah rapat tadi, kami sepakat (revisi UU ITE) masuk Panja siang ini," kata Menkominfo Rudiantara di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.

Hal itu dikatakannya usai menghadiri Rapat Kerja Komisi I DPR terkait pembahasan revisi UU ITE yang berlangsung tertutup, di Ruang Rapat Komisi I DPR, Jakarta, Rabu.

Rudiantara menjelaskan pembahasan 57 Daftar Isian Masalah (DIM) sudah selesai dibahas sehingga pembahasannya akan dilanjutkan ke Panja.

Direktorat Jenderal Harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM Sarjono mengatakan Revisi UU ITE disepakati masuk dalam Panja namun ada pembahasan yang mendalam terkait pasal 27 ayat 3 soal pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media internet.

Menurut dia, pemerintah menghendaki dalam perubahan undang-undang itu, mengusulkan tindak pidana penghinaan melalui ITE adalah delik aduan. "Sehingga korban menjadi korban yang merasa dirugikan bisa mengadukan," ujarnya.

Menurut Sarjono, usulan itu sesuai dengan Lex Specialis dalam pencemaran nama baik khususnya melalui media internet sedangkan Lex Generalis sudah diatur dalam KUHP.

Dia mengatakan sudah menjadi keharusan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media internet diatur dalam UU ITE karena kalau tidak maka dunia maya seperti tidak ada remnya.