Revisi UU ITE Sepakat Dibahas ke Panja
Rabu, 20 April 2016 15:15 WIB
Menkominfo Rudiantara (kiri) berjabat tangan dengan Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra Asril Hamzah Tanjung usai menerima pandangan fraksi dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/3). Dalam rapat itu Komisi I setu
Jakarta, Antara Jateng - Komisi I DPR dan Kementerian Komunikasi dan
Informatika sepakat membawa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Panitia Kerja
Komisi I DPR.
"Ya setelah rapat tadi, kami sepakat (revisi UU ITE) masuk Panja siang ini," kata Menkominfo Rudiantara di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.
Hal itu dikatakannya usai menghadiri Rapat Kerja Komisi I DPR terkait pembahasan revisi UU ITE yang berlangsung tertutup, di Ruang Rapat Komisi I DPR, Jakarta, Rabu.
Rudiantara menjelaskan pembahasan 57 Daftar Isian Masalah (DIM) sudah selesai dibahas sehingga pembahasannya akan dilanjutkan ke Panja.
Direktorat Jenderal Harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM Sarjono mengatakan Revisi UU ITE disepakati masuk dalam Panja namun ada pembahasan yang mendalam terkait pasal 27 ayat 3 soal pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media internet.
Menurut dia, pemerintah menghendaki dalam perubahan undang-undang itu, mengusulkan tindak pidana penghinaan melalui ITE adalah delik aduan. "Sehingga korban menjadi korban yang merasa dirugikan bisa mengadukan," ujarnya.
Menurut Sarjono, usulan itu sesuai dengan Lex Specialis dalam pencemaran nama baik khususnya melalui media internet sedangkan Lex Generalis sudah diatur dalam KUHP.
Dia mengatakan sudah menjadi keharusan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media internet diatur dalam UU ITE karena kalau tidak maka dunia maya seperti tidak ada remnya.
"Ya setelah rapat tadi, kami sepakat (revisi UU ITE) masuk Panja siang ini," kata Menkominfo Rudiantara di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.
Hal itu dikatakannya usai menghadiri Rapat Kerja Komisi I DPR terkait pembahasan revisi UU ITE yang berlangsung tertutup, di Ruang Rapat Komisi I DPR, Jakarta, Rabu.
Rudiantara menjelaskan pembahasan 57 Daftar Isian Masalah (DIM) sudah selesai dibahas sehingga pembahasannya akan dilanjutkan ke Panja.
Direktorat Jenderal Harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM Sarjono mengatakan Revisi UU ITE disepakati masuk dalam Panja namun ada pembahasan yang mendalam terkait pasal 27 ayat 3 soal pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media internet.
Menurut dia, pemerintah menghendaki dalam perubahan undang-undang itu, mengusulkan tindak pidana penghinaan melalui ITE adalah delik aduan. "Sehingga korban menjadi korban yang merasa dirugikan bisa mengadukan," ujarnya.
Menurut Sarjono, usulan itu sesuai dengan Lex Specialis dalam pencemaran nama baik khususnya melalui media internet sedangkan Lex Generalis sudah diatur dalam KUHP.
Dia mengatakan sudah menjadi keharusan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media internet diatur dalam UU ITE karena kalau tidak maka dunia maya seperti tidak ada remnya.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pasal larangan berbisnis di UU TNI 2004 dihapus atau tidak, ini jawaban Menkopolhukam
17 July 2024 12:05 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017