Solo, Antara Jateng - Pemkot Surakarta menyisir ulang ribuan warga yang tergolong wajib kartu tanda penduduk (KTP) karena adanya selisih data perekaman KTP elektronik dengan Pemerintah Pusat.

"Ya mereka akan diminta merekam kembali data kependudukan, mulai bulan ini," kata Kasi Identitas Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkot Surakarta Subandi di Solo, Senin.

Ia mengatakan mulai awal bulan Mei, warga yang tercantum dalam database pemerintah pusat akan diminta merekam data kependudukan di kantor kelurahan.

Penuntasan perekaman data KTP elektronik itu akan berlangsung setiap bulan, hingga akhir 2016.

Untuk bulan Juni, pelaksanaan rekam data tersebut berlangsung di kantor Kelurahan Gajahan, Sriwedari, Kratonan, Purwodiningratan dan Punggawan.

Pada bulan-bulan berikutnya, kelurahan lain juga akan dijadikan lokasi rekam data susulan ini.

Subandi menerangkan penyisiran dan rekam data ulang wajib KTP itu dilakukan pemkot usai berkoordinasi dengan pemerintah pusat baru-baru ini.

Dalam koordinasi soal perkembangan rekam data dan pencetakan KTP elektronik tersebut, Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan jika rekam data di Solo belum tuntas.