KPK Periksa Sunny dan Ongen
Rabu, 18 Mei 2016 12:42 WIB
Staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, saat memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait pembahasan rancangan peraturan daerah mengenai zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil DKI Jakarta
Jakarta, Antara Jateng - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja dan anggota Badan Legislasi DPRD DKI Mohammad Ongen Sangaji dalam penyidikan perkara suap terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang zonasi Pantai Utara Jakarta.
Baik Sunny maupun Ongen tidak menanggapi pertanyaan para pewarta tentang pemeriksaan mereka ketika tiba di gedung KPK Jakarta, Rabu. Mereka langsung masuk ke ruang tunggu setibanya di kantor KPK.
Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Sunny Tanuwidjaja menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi) sedangkan Ongen menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi tersangka AWJ (Ariesman Widjaja).
KPK sebelumnya sudah memeriksa Sunny pada 13 dan 25 April 2016. Ongen pernah menjalani pemeriksaan KPK pada 11 dan 25 April 2016.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baik Sunny maupun Ongen tidak menanggapi pertanyaan para pewarta tentang pemeriksaan mereka ketika tiba di gedung KPK Jakarta, Rabu. Mereka langsung masuk ke ruang tunggu setibanya di kantor KPK.
Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Sunny Tanuwidjaja menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi) sedangkan Ongen menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi tersangka AWJ (Ariesman Widjaja).
KPK sebelumnya sudah memeriksa Sunny pada 13 dan 25 April 2016. Ongen pernah menjalani pemeriksaan KPK pada 11 dan 25 April 2016.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017