Dua Penjahat Seksual di Semarang Masih Buron
Rabu, 1 Juni 2016 16:41 WIB
Ilustrasi - Aksi gerakan solidaritas kaum perempuan antikekerasan. (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)
Semarang, Antara Jateng - Polrestabes Semarang masih memburu dua pelaku kejahatan seksual terhadap PL (12), seorang siswa sekolah dasar (SD) di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut.
"Masih ada dua yang dikejar," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Komisaris Sukiyono di Semarang, Rabu.
Kedua pelaku yang sudah dikantongi identitasnya tersebut masing-masing berinisial N dan ZA.
Sementara enam pelaku yang sudah tertangkap, kata dia, akan sesegera mungkin diselesaikan penyidikannya mengingat keterbatasan masa penahanan.
Keenam pelaku tersebut masing-masing Wahyu Adi Wibowo (36), Johan Galih Dewantoro (19), Lutfi Adi Prabowo (19) serta RS (17), IA (16) dan MA (15) yang masih di bawah umur.
Terhadap enam pelaku ini, menurut dia, berkas perkaranya akan dipisah menjadi lima.
"Untuk yang dewasa dikenakan persetubuhan, sementara yang masih di bawah umur diperlakukan berbeda," katanya.
Para pelaku tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Sementara itu, keenam pelaku tersebut mengaku menyesal telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Meski demikian, para pelaku mengaku memberikan sejumlah uang kepada pelaku yang masih buron tersebut untuk bisa ikut "menikmati" korban.
"Masih ada dua yang dikejar," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Komisaris Sukiyono di Semarang, Rabu.
Kedua pelaku yang sudah dikantongi identitasnya tersebut masing-masing berinisial N dan ZA.
Sementara enam pelaku yang sudah tertangkap, kata dia, akan sesegera mungkin diselesaikan penyidikannya mengingat keterbatasan masa penahanan.
Keenam pelaku tersebut masing-masing Wahyu Adi Wibowo (36), Johan Galih Dewantoro (19), Lutfi Adi Prabowo (19) serta RS (17), IA (16) dan MA (15) yang masih di bawah umur.
Terhadap enam pelaku ini, menurut dia, berkas perkaranya akan dipisah menjadi lima.
"Untuk yang dewasa dikenakan persetubuhan, sementara yang masih di bawah umur diperlakukan berbeda," katanya.
Para pelaku tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Sementara itu, keenam pelaku tersebut mengaku menyesal telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Meski demikian, para pelaku mengaku memberikan sejumlah uang kepada pelaku yang masih buron tersebut untuk bisa ikut "menikmati" korban.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Hambat penjahat melarikan diri, Polresta Surakarta gelar latihan "Road Blocker"
20 April 2021 14:00 WIB, 2021
Psikolog: Pelaku Teros Bom Miliki Pola Pikir Berbeda dari Penjahat Biasa
26 May 2017 11:43 WIB, 2017
Imam Besar Istiqlal: Aparat Keamanan tidak Terpikir Peserta Demo seperti Penjahat
01 November 2016 17:03 WIB, 2016
Otto: Gestur tidak dapat Dipakai untuk Menyimpulkan Seseorang adalah Penjahat
13 October 2016 12:16 WIB, 2016
Kata-Kata Presiden Terpilih Filipina Ini Membuat Bulu Kuduk Penjahat Berdiri
13 May 2016 9:16 WIB, 2016
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB