BCN Diarahkan jadi Koordinator Keamanan Siber Indonesia
Sabtu, 4 Juni 2016 16:50 WIB
Jakarta, Antara Jateng - Badan Cyber Nasional (BCN) yang segera dibentuk berdasarkan keputusan presiden akan diarahkan untuk menjadi koordinator bagi upaya perlindungan keamanan siber di Indonesia.
"Badan Cyber Nasional akan dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Nantinya salah satu tugas BCN adalah menyiapkan rencana undang-undang cyber," kata Ketua Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Marsekal Muda TNI Agus Ruchyan Barnas di Jakarta, Sabtu
Agus menambahkan, badan ini akan diarahkan sebagai koordinator untuk sinergi dari sisi koordinasi, sinkronisasi, dan eksekusi segala macam permasalahan di ruang dunia maya, tanpa mengambil atau melangkahi kewenangan institusi yang lain.
Ia menambahkan, pembahasan lanjutan terkait BCN telah dilakukan pada 6 Januari 2015 di Istana Kepresidenan antara Presiden Joko Widodo dan Sekretaris Kabinet, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno (ketika itu masih menjabat), Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Namun karena kendala teknis sejumlah hal maka hingga kini BCN belum juga terbentuk.
"Cyber adalah ruang wilayah yang baru sehingga wajar jika banyak institusi merasa memiliki kewenangan terhadap wilayah tersebut dan ingin berperan sebagai leading sector," ujarnya.
Pihaknya telah memetakan berdasarkan nomenklatur kewenangan masing-masing institusi yang berperan di wilayah siber ke dalam enam wilayah keamanan siber.
Pertama, Cyber Defence yang merupakan wilayah kewenangan dari Kementerian Pertahanan dan TNI berdasarkan UU Pertahanan hingga PP Penataan Wilayah Negara dalam perannya sebagai pertahanan negara.
Kedua, Cyber Crime yang merupakan wilayah kewenangan Polri dan Kejaksaan dalam perannya menjaga ketertiban masyarakat dan ketertiban umum.
Ketiga, Cyber Inteligence yang merupakan wilayah kewenangan BIN dan Lembaga Sandi Negara dalam perannya untuk deteksi dini, peringatan dini, dan pengamanan informasi.
Keempat, Cyber Security yang merupakan kewenangan Kemkominfo dan Kemdagri dalam perannya sebagai pelayanan publik dan administrasi penduduk.
Kelima, Cyber Resilience yang merupakan kewenangan Kemenko Polhukam dan Dewan Ketahanan Nasional dalam perannya untuk koordinasi, sinkronisasi, pengendalian, dan ketahanan nasional.
Keenam, Cyber Diplomacy yang merupakan kewenangan Kemenlu dalam perannya dalam fungsi diplomasi.
"BCN akan bertindak sebagai wadah multi stakeholder yang memiliki peran penting dalam ruang cyber nasional baik dari unsur kementerian, lembaga, profesional, akademisi, komunitas, pakar, dan ahli," katanya.
"Badan Cyber Nasional akan dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Nantinya salah satu tugas BCN adalah menyiapkan rencana undang-undang cyber," kata Ketua Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Marsekal Muda TNI Agus Ruchyan Barnas di Jakarta, Sabtu
Agus menambahkan, badan ini akan diarahkan sebagai koordinator untuk sinergi dari sisi koordinasi, sinkronisasi, dan eksekusi segala macam permasalahan di ruang dunia maya, tanpa mengambil atau melangkahi kewenangan institusi yang lain.
Ia menambahkan, pembahasan lanjutan terkait BCN telah dilakukan pada 6 Januari 2015 di Istana Kepresidenan antara Presiden Joko Widodo dan Sekretaris Kabinet, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno (ketika itu masih menjabat), Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Namun karena kendala teknis sejumlah hal maka hingga kini BCN belum juga terbentuk.
"Cyber adalah ruang wilayah yang baru sehingga wajar jika banyak institusi merasa memiliki kewenangan terhadap wilayah tersebut dan ingin berperan sebagai leading sector," ujarnya.
Pihaknya telah memetakan berdasarkan nomenklatur kewenangan masing-masing institusi yang berperan di wilayah siber ke dalam enam wilayah keamanan siber.
Pertama, Cyber Defence yang merupakan wilayah kewenangan dari Kementerian Pertahanan dan TNI berdasarkan UU Pertahanan hingga PP Penataan Wilayah Negara dalam perannya sebagai pertahanan negara.
Kedua, Cyber Crime yang merupakan wilayah kewenangan Polri dan Kejaksaan dalam perannya menjaga ketertiban masyarakat dan ketertiban umum.
Ketiga, Cyber Inteligence yang merupakan wilayah kewenangan BIN dan Lembaga Sandi Negara dalam perannya untuk deteksi dini, peringatan dini, dan pengamanan informasi.
Keempat, Cyber Security yang merupakan kewenangan Kemkominfo dan Kemdagri dalam perannya sebagai pelayanan publik dan administrasi penduduk.
Kelima, Cyber Resilience yang merupakan kewenangan Kemenko Polhukam dan Dewan Ketahanan Nasional dalam perannya untuk koordinasi, sinkronisasi, pengendalian, dan ketahanan nasional.
Keenam, Cyber Diplomacy yang merupakan kewenangan Kemenlu dalam perannya dalam fungsi diplomasi.
"BCN akan bertindak sebagai wadah multi stakeholder yang memiliki peran penting dalam ruang cyber nasional baik dari unsur kementerian, lembaga, profesional, akademisi, komunitas, pakar, dan ahli," katanya.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Nasarudin Umar Disebut Diarahkan Memenangkan Perusahaan Tertentu dalam Tender Alquran
10 August 2017 14:09 WIB, 2017
Taufik : Kampanye Hitam yang Diarahkan ke Anies-Sandi Gerakan Sistimatis
09 February 2017 18:09 WIB, 2017
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017