Sampit, Kalteng, Antara Jateng - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap seorang tersangka bandar narkoba di daerah pelosok dengan barang bukti puluhan ribu butir obat terlarang jenis carnophene atau zenith.

"Kasus ini terus kami kembangkan untuk mengejar pelaku-pelaku lainnya. Kami akan berusaha terus memberantas peredaran narkoba," kata Kapolres AKBP Hendra Wirawan di Sampit, Minggu.

Tersangka bandar zenith itu adalah Jul, warga Jalan Sabrani Kecamatan Parenggean pada Jumat (10/6) sekitar pukul 15:30 WIB lalu. Dia ditangkap di rumahnya saat sedang bertransaksi dengan dua pembeli.

Menurut keterangan kepolisian, petugas yang saat itu sedang melaksanakan patroli, mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang menjual zenith di rumahnya. Saat petugas sampai ke lokasi, tersangka sedang melayani dua warga yang membeli zenith sebanyak 10 keping berisi 100 butir.

Kapolsek Parenggean Iptu Saldicky Julanda Al Karim bersama empat anggotanya kemudian menggeledah rumah tersebut disaksikan ketua RT setempat. Mereka menemukan zenith dalam jumlah besar di ruang tamu sebanyak empat kotak, 9 keping di dalam tas warna cokelat, 10 kotak di kamar depan serta di depan kamar belakang sebanyak satu kardus besar berisi 199 kotak zenith.

Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Parenggean untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil penghitungan, total zenith yang diamankan sebanyak 214 kotak dan sembilan kepeng atau total isi sebanyak 21.490 butir. Polisi juga mengamankan uang Rp 3.930.000 yang diduga hasil penjualan obat terlarang tersebut.

"Pelaku disangkakan pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Saldicky menambahkan.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di pelosok Kotawaringin Timur juga makin memprihatinkan. Kecamatan Parenggean yang berjarak tempuh sekitar dua jam dari Sampit ibu kota kabupaten, terbukti juga menjadi sasaran pengedar narkoba.

Peredaran narkoba diduga juga sudah mencapai areal perusahaan-perusahaan perkebunan dan pertambangan.

Kamis (9/6) lalu, Polres Kotawaringin Timur, menangkap sepasang suami istri, HA dan Rus yang diduga bandar narkoba dengan barang bukti 21.302 butir carnophen atau zenith.

Kedua tersangka ditangkap saat mengendarai mobil di Jalan HM Arsyad km 3,5 sekitar Bundaran KB pada Kamis sekitar pukul 09:30 WIB. Keduanya hanya bisa pasrah ketika perjalanan mereka dihentikan petugas.

Ketika digeledah, dalam mobil warga Jalan Usman Harun I Kecamatan Baamang ini ditemukan cukup banyak obat zenith. Penggeledahan juga dilakukan di rumah mereka untuk mencari barang bukti lain. Total obat terlarang yang ditemukan sebanyak 21.302 butir zenith yang siap diedarkan.