Pelarangan Truk Perlu Perhatikan Sejumlah Variabel
Sabtu, 16 Juli 2016 5:39 WIB
Truk bersumbu lebih dari dua ketika melintasi jalan depan Alun-Alun Kabupaten Batang, Jateng, Selasa (12/7).
Semarang, Antara Jateng - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia jauh hari telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 22 tahun 2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas, Larangan Pengoperasian Barang, dan Penutupan Jembatan Timbang pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2016/1437 Hijriah.
Surat tertanggal 8 Juni atau 28 hari sebelum Lebaran 2016 (6/7) diteken oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, antara lain, berisi larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang di jalan nasional (tol dan nontol) serta jalur wisata di 14 provinsi, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Guna meningkatkan keselamatan pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor, dan menurunkan angka kecelakaan di jalan raya pada masa Angkutan Lebaran 2016, mulai dari 29 Juni 2016 pukul 00.00 WIB s.d. 14 Juli 2016 pukul 24.00 WIB, jembatan timbang ditutup dan akan dipergunakan sebagai tempat istirahat (rest area) bagi pengguna jalan.
Dalam SE Menhub, juga disebutkan bahwa larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), serta kendaraan kontainer dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua). Pelarangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2016 (H-7 Lebaran) sampai dengan 10 Juli 2016 (H+3). Namun, di tengah jalan, Menhub memperpanjang masa pelarangan pengoperasian truk tersebut hingga Senin (11/7) dini hari.
Pelarangan truk melintasi jalan nasional hingga H+3 (10/7) Lebaran 2016 sebenarnya sudah selaras dengan Surat Menteri PANRB bernomor B/2337/M.PANRB/06/2016 tertanggal 27 Juni 2016 tentang Imbauan untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1437 Hijriah. Sesuai dengan surat tersebut, PNS masuk kerja pada hari Senin. Namun, tidak semua pemudik berstatus PNS.
Tampaknya Kemenhub perlu pula melihat sejumlah variabel lain ketika akan membuat peraturan perundang-undangan terkait dengan pelarangan truk bersumbu lebih dari dua pada masa angkutan Lebaran mendatang. Di samping memperhatikan masa cuti Lebaran bagi PNS, perlu pula memperhatikan variabel lainnya, misalnya, masa libur anak sekolah pada tahun ajaran 2016/2017 hingga 17 Juli 2016.
Tidak pelak lagi, hingga Senin dan Selasa (11-12/7) masih terlihat kepadatan arus balik Lebaran 2016 di pantai utara (pantura) Jawa Tengah meski Menhub telah memperpanjang durasi larangan pengoperasian truk bersumbu lebih dari dua.
Larangan itu tidak berlaku terhadap kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), ternak, dan bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabai merah, bawang merah, kacang tanah, kedelai, daging sapi, daging ayam, ikan segar, dan telur) melintasi jalur pantura.
Selain itu, kendaraan pengangkut motor untuk angkutan mudik gratis; pupuk; barang antaran pos; barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan ekspor/impor, seperti Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Perak, dan Pelabuhan Soekarno-Hatta.
Arus Balik Tersendat
Pada hari pertama truk bersumbu lebih dari dua boleh melintasi jalur pantura di Batang, Selasa (12/7), arus lalu lintas dari Semarang menuju Jakarta sempat tersendat di Kilometer 9 Kabupaten Batang.
Para pemudik yang berkendara roda empat ketika memasuki KM 9 Batang pada pukul 10.16 WIB baru tiba di Alun-Alun Kabupaten Batang pukul 11.18 WIB.
Tingkat kepadatan arus lalu lintas berdasarkan data di Pos Pengamanan Lebaran Alun-Alun Kabupaten Batang, yakni jumlah mobil penumpang hingga Selasa (12/7) pukul 11.30 WIB sebanyak 1.566 unit, bus 102, sepeda motor 1.452, dan angkutan barang sebanyak 426 truk.
"Berdasarkan hitungan 10 menit, bus sebanyak 17 unit, mobil 265 unit, dan sepeda motor 242 unit," kata Kepala Pos Pelayanan di Pospam Alun-Alun Kabupaten Batang Iptu Marsono.
Untuk melihat apakah kondisi jalur tersebut normal atau tidak, Iptu Marsono mencontohkan bus yang melintasi jalan depan Alun-Alun Kabupaten Batang pada menit pukul 11.10 WIB tercatat nol atau tidak ada bus yang lewat dalam kurun waktu 1 menit.
"Dalam keadaan normal atau tidak terjadi kemacetan arus lalu lintas, tiga sampai empat bus yang melintasi depan alun-alun setiap menitnya," katanya.
Sebelum sampai Batang, ribuan pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun empat, sempat tertahan di depan Pasar Mangkang Semarang karena terdapat dua kendaraan roda empat yang parkir di depan pasar tersebut.
Namun, setelah melewati pasar, arus kendaraan yang menuju Jakarta, baik pelat nomor polisi B (Jakarta), A (Banten), BH (Jambi) BG (Sumatera Selatan), BE (Lampung), F (Bogor), D (Bandung), T (Kerawang), maupun kendaraan berpelat asal kabupaten/kota di Jawa Tengah, seperti nomor K (Pati), G (Pekalongan), dan H (Semarang), terlihat lancar.
Akan tetapi, sebelum memasuki Kabupaten Kendal, arus lalu lintas tersendat kembali. Bahkan, ada yang memilih jalur alternatif, yakni belok kiri menuju Jalan Tentara Pelajar, Jalan Raya Tembus Patebon, hingga Cipiring, Kendal, yang di sejumlah titik terdapat jalan bergelombang, tepatnya di sekitar wilayah Tunggul Rejo, Kendal.
Sistem "Contraflow"
Begitu mengetahui kepadatan lalu lintas di jalur pantura Jawa, Kepolisian Resor Tegal Kota melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas dengan memperbolehkan kendaraan dari arah Semarang menuju Jakarta menggunakan satu lajur dari arah berlawanan. Penerapan sistem lawan arus (contraflow) ini relatif cukup mengurai kemacetan pada arus balik Lebaran 2016, Selasa (12/7).
Walau ada rekayasa lalu lintas, ribuan kendaraan roda empat dan dua yang melintasi jalan tersebut terlihat padat merayap. Waktu tempuh Kota Tegal hingga Kabupaten Brebes kurang lebih 1 jam.
Karena sejumlah pemudik berkendara roda empat lebih banyak memilih melewati tol, termasuk Tol Pejagan-Brebes Timur, arus lalu lintas yang menuju Losari, Brebes (daerah perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Barat) terlihat ramai lancar. Bahkan, kecepatan kendaraan ketika melintasi sejumlah titik jalan bisa di atas 80 km.
Tri, pengemudi minibus B-1224-FJA, ketika ditemui Antara di SPBU Sinar Jaya, Selasa (12/7) malam, mengatakan bahwa dirinya memilih jalur pantura Jawa nontol.
Sebelum memasuki Kota Tegal, pemudik berkendara roda empat juga sempat tertahan lebih dari 1 jam ketika melintasi Jalan Sriwijaya (depan Balai Kota Pekalongan) hingga pertigaan Jalan Slamet dan Jalan K.H. Mansyur.
Setibanya di Pasar Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, kecepatan kendaraan rata-rata 40 kilometer per jam. Namun, setibanya di Jalan Lingkar Utara, Randudongkal, Kabupaten Pemalang, terjadi deretan kendaraan yang terlihat mengular relatif cukup panjang.
Kemacetan arus lalu lintas terlihat paling parah ketika kendaraan yang berasal dari kota Pemalang yang berbalik arah menuju Pekalongan di jalan lingkar itu. Pada masa arus balik tahun ini, Polres Pemalang tidak mengizinkan kendaraan dari arah kota langsung menuju Pekalongan.
Ratusan kendaraan dari arah kota langsung belok kiri memasuki jalan lingkar tersebut. Tidak pelak lagi, terjadi pertemuan antara pemudik yang menuju Jakarta dan pengguna jalan yang akan menuju Pekalongan.
Melihat deretan kendaraan yang memenuhi jalan lingkar hingga tiga lajur, sejumlah pemudik memilih menepikan kendaraan untuk istirahat di tepi jalan, seperti pemudik yang menggunakan kendaraan roda empat berpelat nomor B-1231-CME.
Oleh karena itu, sebelum mengeluarkan peraturan perundang-undangan terkait dengan larangan truk melintasi jalan raya pada masa angkutan Lebaran mendatang, Kemenhub perlu pula memperhatikan karakteristik pemudik. Meski masing-masing individu berbeda, ada variabel yang memengaruhi mereka, misalnya ketentuan mengenai hari libur anak sekolah.
Di lain pihak, perlu pula memperhatikan kelancaran arus barang, baik antarkota dalam provinsi maupun antarprovinsi, agar tidak mengganggu perekonomian di suatu daerah.
Ke depan, perlu ada regulasi yang mengharuskan truk masuk kantong parkir ketika terjadi kepadatan lalu lintas di sejumlah titik meski pemberlakuan larangan tersebut sudah berakhir. Misalnya, terjadi kemacetan di Jalan Lingkar Weleri hingga Alas Roban, polisi dan aparat terkait lainnya mengharuskan kendaraan angkutan barang masuk pangkalan truk Penundaan dan Petamanan, Kabupaten Batang.
Pewarta : Kliwon
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Temperan KA Sancaka dengan truk di Sragen, perjalanan sejumlah KA sempat terhambat
10 January 2025 13:44 WIB
Total korban kecelakaan truk di Semarang 11 orang, berikut daftar namanya
22 November 2024 16:19 WIB
Terpopuler - Pumpunan
Lihat Juga
"Sepenggal Kisah" BPJS Ketenagakerjaan bagi penggali kubur dan pemandi jenazah
22 November 2024 21:06 WIB