Ikut Tax Amnesty, Peserta Wajib Bayar Uang Tebusan
Kamis, 21 Juli 2016 16:13 WIB
Pekerja menyelesaikan pembuatan dupa yang dalam dua tahun terakhir pendapatannya terus menurun sehingga tidak mampu melunasi pajak di Wagir, Malang, Jawa Timur, Selasa (19/7). Ditjen Pajak saat ini mempehitungkan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yan
Semarang, Antara Jateng - Peserta "tax amnesty" atau pengampunan pajak diwajibkan membayar uang tebusan dan mengungkap harta yang dimilikinya.
"Jadi, program amnesti pajak ini merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng I Awan Nurmawan Nuh di Semarang, Kamis.
Meski demikian, para peserta "tax amnesty" harus tetap mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
Tarif uang tebusan dibagi menjadi tiga, yang pertama tarif uang tebusan atas harta di dalam wilayah Indonesia atau yang berada di luar wilayah RI yang direpatriasi yaitu sebesar 2 persen untuk surat pernyataan yang disampaikan periode 1 Juli-30 September 2016.
Uang tebusan sebesar 3 persen untuk surat pernyataan yang disampaikan pada periode 1 Oktober-31 Desember 2016 dan sebesar 5 persen untuk periode 1 Januari-31 Maret 2017.
Sedangkan untuk tarif uang tebusan atas harta yang berada di luar wilayah RI tanpa repatriasi yaitu sebesar 4 persen untuk surat pernyataan yang disampaikan periode 1 Juli-30 September 2016, 6 persen untuk periode 1 Oktober-31 Desember 2016, dan 10 persen untuk periode 1 Januari-31 Maret 2017.
Sementara itu, tarif uang tebusan bagi WP UMKM dengan peredaran uang sampai dengan Rp4,8 miliar untuk tahun pajak terakhir adalah sebesar 0,5 persen bagi WP dengan nilai harta sampai dengan Rp10 miliar dan 2 persen bagi WP dengan nilai harta lebih dari Rp10 miliar.
Khususnya bagi WP UMKM, tarif uang tebusan ini berlaku sampai dengan 31 Maret 2017.
Sementara itu, terkait dengan repatriasi atau pengalihan harta ke dalam negeri, harus melalui bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Ada 18 bank persepsi yang sudah ditunjuk untuk menampung dana "tax amnesty" di antaranya BCA, BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Permata, CIMB Niaga, dan Panin Indonesia.
"Harta yang dialihkan ini harus diinvestasikan di Indonesia paling lambat 31 Desember 2016 bagi yang menyatakan para periode pertama atau kedua, dan paling lambat 31 Maret 2017 yang menyatakan para periode ketiga," katanya.
"Jadi, program amnesti pajak ini merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng I Awan Nurmawan Nuh di Semarang, Kamis.
Meski demikian, para peserta "tax amnesty" harus tetap mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
Tarif uang tebusan dibagi menjadi tiga, yang pertama tarif uang tebusan atas harta di dalam wilayah Indonesia atau yang berada di luar wilayah RI yang direpatriasi yaitu sebesar 2 persen untuk surat pernyataan yang disampaikan periode 1 Juli-30 September 2016.
Uang tebusan sebesar 3 persen untuk surat pernyataan yang disampaikan pada periode 1 Oktober-31 Desember 2016 dan sebesar 5 persen untuk periode 1 Januari-31 Maret 2017.
Sedangkan untuk tarif uang tebusan atas harta yang berada di luar wilayah RI tanpa repatriasi yaitu sebesar 4 persen untuk surat pernyataan yang disampaikan periode 1 Juli-30 September 2016, 6 persen untuk periode 1 Oktober-31 Desember 2016, dan 10 persen untuk periode 1 Januari-31 Maret 2017.
Sementara itu, tarif uang tebusan bagi WP UMKM dengan peredaran uang sampai dengan Rp4,8 miliar untuk tahun pajak terakhir adalah sebesar 0,5 persen bagi WP dengan nilai harta sampai dengan Rp10 miliar dan 2 persen bagi WP dengan nilai harta lebih dari Rp10 miliar.
Khususnya bagi WP UMKM, tarif uang tebusan ini berlaku sampai dengan 31 Maret 2017.
Sementara itu, terkait dengan repatriasi atau pengalihan harta ke dalam negeri, harus melalui bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Ada 18 bank persepsi yang sudah ditunjuk untuk menampung dana "tax amnesty" di antaranya BCA, BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Permata, CIMB Niaga, dan Panin Indonesia.
"Harta yang dialihkan ini harus diinvestasikan di Indonesia paling lambat 31 Desember 2016 bagi yang menyatakan para periode pertama atau kedua, dan paling lambat 31 Maret 2017 yang menyatakan para periode ketiga," katanya.
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Mobile tax unit, upaya KPP Pratama Kudus dekatkan pelayanan di desa
01 September 2023 7:25 WIB, 2023
Terpopuler - Bisnis
Lihat Juga
Hashim Djojohadikusumo pikat pendanaan hijau EUR 1,2 miliar untuk sektor kelistrikan
14 November 2024 21:08 WIB