Komwasjak jaring masukan publik soal pajak di Semarang
Rabu, 6 November 2024 08:47 WIB
Kegiatan yang berlangsung di kampus Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Undip di Semarang, Selasa itu, merupakan penutup rangkaian kegiatan komunikasi publik Komwasjak.
Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi menjelaskan bahwa Komwasjak adalah komite nonstruktural yang bersifat independen dalam fungsi pengawasan aspek perpajakan.
"Komwasjak dibentuk untuk mewakili kepentingan wajib pajak, maka kegiatan utama kami salah satunya adalah 'Komwasjak Mendengar'," katanya.
Dia menjelaskan kegiatan "Komwasjak Mendengar" merupakan sarana bagi masyarakat Jawa Tengah untuk memberikan saran, masukan, dan aspirasi terkait dengan kebijakan serta administrasi perpajakan (pajak dan kepabenan dan cukai).
Kegiatan "Komwasjak Mendengar" sebelumnya juga sudah dilaksanakan di Palembang, Batam, dan Pontianak.
"Melalui kegiatan ini, Komwasjak mendapatkan masukan dari wajib pajak, bisa dari wajib pajak sendiri, konsultan pajak, atau akademisi. Kami ingin mendengar dari mereka mengenai kesulitan, problem, atau masalah soal pajak," katanya.
Sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Komwasjak, kata dia, problem-problem, termasuk masukan yang didapatkan akan dikumpulkan dan dianalisis untuk dicarikan solusi.
Mengenai masukan atau keluhan yang telah dihimpun, ia mengaku, banyak tetapi secara umum wajib pajak menginginkan perlakuan secara adil dan administrasi perpajakan yang simpel.
Wakil Ketua Komwasjak Zainal Arifin Mochtar mengatakan bahwa pihaknya akan mendampingi wajib pajak mengenai keluhan yang disampaikan.
"Komwasjak akan mendampingi pengaduan yang disampaikan sampai akhir," katanya.
Ia juga memandu kegiatan "Komwasjak Mendengar", dalam sesi diskusi perpajakan yang melibatkan berbagai pihak, yaitu akademisi, 'tax center', asosiasi, dan media lokal.
Para peserta antusias tampak berbagi pandangan dan memberikan masukan langsung kepada Komwasjak.
Beberapa isu yang muncul dalam diskusi di antaranya perlunya optimalisasi peran "tax center", permasalahan peraturan perpajakan, baik jumlah yang banyak, masalah pelaksanaan, maupun persepsi pemahaman yang berbeda oleh petugas.
Permasalahan teknologi dan aplikasi yang masih kurang andal dan perlunya peningkatan kompetensi petugas juga menjadi problem yang dikeluhkan wajib pajak.
Partisipasi aktif dan kontribusi yang berharga dari masyarakat akan menjadi dasar yang kuat untuk reformasi perpajakan yang lebih baik dan lebih adil.
Baca juga: Gelar "Tax Gathering", DJP Jateng beri penghargaan wajib pajak
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024