Legislator: Perlu Pengaturan Pengeras Suara Rumah Ibadah agar tidak ada Konflik
Senin, 1 Agustus 2016 16:14 WIB
Ilustrasi petugas memeriksa perangkat pengeras suara di suatu rumah ibadah. (ANTARA FOTO/Ampelsa)
Cirebon, Jawa Barat ,Antara Jateng - Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanulhaq, mengatakan, keberadaan dan penggunaan pengeras suara di rumah-rumah ibadah sebaiknya perlu diatur, karena hal itu kerap memicu konflik horizontal.
"Ini tidak boleh dianggap sepela, karena banyak kasus serupa itu jadi pemicu gesekan sosial serius," kata dia, saat dihubungi, Senin.
Dia menyatakan, aktivitas keagamaan umat dari agama manapun semestinya tidak dilakukan secara berlebihan, dan sebaiknya juga mempertimbangkan aspek-aspek lain.
Ia menilai perlu ada pengaturan agar tidak ada lagi konflik muncul, di antaranya Instruksi Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor KEP/D/101/1978, yang telah mengatur penggunaan pengeras suara ke luar dan ke dalam rumah ibadah.
Surat ini ditandatangani Direktur Jenderal Bimas Islam Kementeria Agama (saat itu), HM Kafrawi.
Instruksi inilah, katanya, salah satu "regulasi" yang kurang tersosialisasi dan dipahami masyarakat, karena itu dia menganjurkan peremajaan regulasi sesuai perkembangan keadaan masa kini dan peningkatan sosialisasi kepada semua lapisan dan umat semua agama.
"Aturan apapun tidak akan menyelesaikan masalah, tanpa ada rasa saling memahami, menghargai dan menghormati antar pemeluk agama sebagai dasar toleransi, itu kuncinya," katanya.
Dia memberi contoh, "Panggilan adzan sebaiknya dilakukan muadzin bersuara merdu dengan menggunakan pengeras suara secara tidak berlebihan." Ini juga salah satu butir yang dinyatakan dalam Instruksi Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor KEP/D/101/1978.
"Ini tidak boleh dianggap sepela, karena banyak kasus serupa itu jadi pemicu gesekan sosial serius," kata dia, saat dihubungi, Senin.
Dia menyatakan, aktivitas keagamaan umat dari agama manapun semestinya tidak dilakukan secara berlebihan, dan sebaiknya juga mempertimbangkan aspek-aspek lain.
Ia menilai perlu ada pengaturan agar tidak ada lagi konflik muncul, di antaranya Instruksi Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor KEP/D/101/1978, yang telah mengatur penggunaan pengeras suara ke luar dan ke dalam rumah ibadah.
Surat ini ditandatangani Direktur Jenderal Bimas Islam Kementeria Agama (saat itu), HM Kafrawi.
Instruksi inilah, katanya, salah satu "regulasi" yang kurang tersosialisasi dan dipahami masyarakat, karena itu dia menganjurkan peremajaan regulasi sesuai perkembangan keadaan masa kini dan peningkatan sosialisasi kepada semua lapisan dan umat semua agama.
"Aturan apapun tidak akan menyelesaikan masalah, tanpa ada rasa saling memahami, menghargai dan menghormati antar pemeluk agama sebagai dasar toleransi, itu kuncinya," katanya.
Dia memberi contoh, "Panggilan adzan sebaiknya dilakukan muadzin bersuara merdu dengan menggunakan pengeras suara secara tidak berlebihan." Ini juga salah satu butir yang dinyatakan dalam Instruksi Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor KEP/D/101/1978.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Kak Seto Minta Dinsos Awasi Panti agar tidak Terjadi Tindak Kekerasan
31 January 2017 15:39 WIB, 2017
Ketinggian Air Bengawan Solo di Lamongan Siaga I , Daerah Hilir diminta Waspada
31 January 2017 11:31 WIB, 2017
Khofifah Bangga Lahir dari "Rahim" NU Dibesarkan dalam Tradisi Organisasi Islam
31 January 2017 11:22 WIB, 2017
Menlu: 24 Jenazah Korban Kapal sudah Ditemukan, Delapan Siap Dipulangkan
27 January 2017 18:48 WIB, 2017
Menlu Pastikan Endah Cakrawati menjadi Korban Pesawat Jatuh di Australia
27 January 2017 17:38 WIB, 2017