DPRD Kudus: Lahan TPA di Kudus perlu segera diperluas
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, perlu segera melakukan perluasan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Desa Tanjungrejo karena sudah tidak mampu menampung sampah masyarakat, kata Ketua DPRD Kudus Masan.
"Jangka pendeknya, perluasan lahan TPA perlu segera dilakukan, agar sampah yang menggunung bisa diratakan agar TPA kembali sehat," ujarnya didampingi Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus Abdul Halil menanggapi permasalahan TPA Tanjungrejo yang belum kunjung selesai di Kudus, Selasa.
Sementara program jangka panjangnya, kata dia, sampah harus dikelola di masing-masing desa, sehingga yang dibuang benar-benar sampah yang tidak bisa didaur ulang agar yang dibuang ke TPA semakin sedikit.
Usia TPA Tanjungrejo diharapkan juga semakin panjang, karena upaya perluasan lahan saja sejak beberapa tahun lalu belum juga terealisasi.
Nantinya, kata dia, pemerintah juga perlu melibatkan perusahaan terkait kontribusi dalam membantu pengelolaan sampah.
Perusahaan di Kudus yang siap membantu dalam pengelolaan sampah, di antaranya PT Djarum yang dalam waktu dekat akan memberikan hibah incenerator ke beberapa desa.
Ia berharap desa calon penerima bantuan harus siap terlebih dahulu, berupa lahan maupun bangunannya.
"Jika desa tidak mampu, tentunya dari pemerintah kabupaten harus bisa membantu. Misal, bantuan keuangan dan sebagainya," ujarnya.
Sementara itu, Manajer Corporate Affair PT Djarum Kudus Purwono Nugroho mengungkapkan pada tahun ini rencananya menyerahkan bantuan alat pengelolaan sampah kepada tiga desa. Sedangkan prioritas pada desa yang berada di bantaran Sungai Gelis.
Ketiga desa tersebut, yakni Desa Besito, Jati Kulon, dan Menawan. Sedangkan efektivitas mesin incenerator diperkirakan mampu mereduksi sampah sebanyak 14 ton per hari.
Bantuan serupa juga akan diserahkan pada tahun 2026, sehingga nantinya total ada empat desa yang akan menerima bantuan alat tersebut.
"Saat ini yang sudah berjalan di Desa Kedungdowo. Nantinya, parameter penanganan dipastikan dalam pengelolaannya tidak menimbulkan dampak polusi bagi warga," ujarnya.
Kriteria desa yang menerima bantuan incenerator, yakni memiliki komitmen menampung sampah dari wilayah sekitar.
Dengan bantuan alat tersebut, diharapkan bisa mengurangi pembuangan sampah ke TPA Tanjugrejo karena bisa ditangani di tingkat desa secara mandiri. Apalagi, dari hasil pengolahan sampah tersebut juga memiliki nilai ekonomis.
Sementara untuk sampah organik akan diolah di Djarum Oasis, karena selama ini hal demikian sudah berjalan selama beberapa tahun terakhir.
Sampah yang ditampung di TPA Tanjungrejo setiap harinya mencapai 200-an ton, sedangkan luas lahan TPA Tanjungrejo yang ada sekarang 5,25 hektare dan sejak tahun 1983 hingga sekarang belum pernah ada perluasan.*
Baca juga: Pemkot Semarang terbitkan SE cegah penumpukan sampah saat libur Nataru
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025