Pengamat: Pengangkatan kembali Arcandra Tahar Bisa Bikin Gaduh
Rabu, 14 September 2016 15:59 WIB
Dokumentasi penampilan Arcandra Tahar di Istana Merdeka, pada 17 Augustus 2016. (ANTARA FOTO /Yudhi Mahatma)
Padang Antara Jateng - Pengamat politik dari Universitas Andalas, Sumatera Barat, Edi Indrizal, menilai usulan pengangkatan kembali Arcandra Tahar menjadi menteri ESDM bisa menimbulkan kegaduhan yang berisiko tinggi dan berakibat fatal jika dilakukan.
"Pengangkatan, pemberhentian atau penggantian menteri sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden, namun jika mengangkat kembali Arcandra Tahar yang sebelumnya diberhentikan karena masalah kewarganegaraan ganda akan menimbulkan pro dan kontra berkepanjangan," kata dia, di Padang, Rabu.
Ia menilai, tidak semua orang bisa menerima pengangkatan kembali Tahar, karena itu presiden disarankan melakukan kalkulasi politik secara cermat, agar tidak terjadi kegaduhan yang berisiko tinggi bagi pemerintahan.
"Secara objektif alasan kontra akan pengangkatan tersebut jauh lebih kuat dari pada yang pro, dan hingga kini masih terus diperdebatkan," kata dia.
Misalnya kenapa Tahar tidak secara terbuka menyampaikan status kewarganegaraannya ketika akan diangkat dulu. Karena kejujuran dan keterbukaan adalah soal mendasar terkait integritas.
"Kalau soal kapasitas, masih banyak putra putri terbaik bangsa yang lebih berkapasitas," kata dia.
Sekalipun dia memiliki kompetensi tinggi, namun yang dibutuhkan pemerintah adalah orang profesional yang bisa memberikan solusi untuk bangsa, tanpa merusak kredibilitas pemerintahan.
Karena itu presiden tetap punya opsi dengan mengangkat tokoh lain yang berasal dari kalangan profesional dan lebih kredibel.
"Sedangkan untuk tetap mengoptimalkan potensi Arcandra, presiden bisa menjadikannya staf ahli khusus untuk pembangunan energi sumber daya mineral nasional," usulnya.
Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Ekasakti, Padang, Otong Rosadi mengatakan saat ini status warga negara Indonesia yang disandang Arcandra sudah sah secara hukum.
"Pengangkatan, pemberhentian atau penggantian menteri sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden, namun jika mengangkat kembali Arcandra Tahar yang sebelumnya diberhentikan karena masalah kewarganegaraan ganda akan menimbulkan pro dan kontra berkepanjangan," kata dia, di Padang, Rabu.
Ia menilai, tidak semua orang bisa menerima pengangkatan kembali Tahar, karena itu presiden disarankan melakukan kalkulasi politik secara cermat, agar tidak terjadi kegaduhan yang berisiko tinggi bagi pemerintahan.
"Secara objektif alasan kontra akan pengangkatan tersebut jauh lebih kuat dari pada yang pro, dan hingga kini masih terus diperdebatkan," kata dia.
Misalnya kenapa Tahar tidak secara terbuka menyampaikan status kewarganegaraannya ketika akan diangkat dulu. Karena kejujuran dan keterbukaan adalah soal mendasar terkait integritas.
"Kalau soal kapasitas, masih banyak putra putri terbaik bangsa yang lebih berkapasitas," kata dia.
Sekalipun dia memiliki kompetensi tinggi, namun yang dibutuhkan pemerintah adalah orang profesional yang bisa memberikan solusi untuk bangsa, tanpa merusak kredibilitas pemerintahan.
Karena itu presiden tetap punya opsi dengan mengangkat tokoh lain yang berasal dari kalangan profesional dan lebih kredibel.
"Sedangkan untuk tetap mengoptimalkan potensi Arcandra, presiden bisa menjadikannya staf ahli khusus untuk pembangunan energi sumber daya mineral nasional," usulnya.
Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Ekasakti, Padang, Otong Rosadi mengatakan saat ini status warga negara Indonesia yang disandang Arcandra sudah sah secara hukum.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Lemkapi: Pengangkatan Wakapolri-Kabareskrim bisa tingkatkan kinerja Polri
26 June 2023 13:30 WIB, 2023
PP Muhammadiyah serahkan Surat Keputusan Pengangkatan Rektor UMP 2023-2027
29 May 2023 12:20 WIB, 2023
Penuhi kebutuhan, MPR: Pengangkatan honorer guru agama jadi PPPK perlu diperbanyak
26 November 2022 20:00 WIB, 2022
Jateng kekurangan guru Agama Budha, Ganjar siap fasilitasi pengangkatan
11 June 2022 21:55 WIB, 2022
1.392 CPNS dan PPPK fungsional guru Pemkab Boyolali terima SK pengangkatan
18 May 2022 5:10 WIB, 2022
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017