Batamtex Digugat Pailit oleh Perusahaan Swiss
Selasa, 18 Oktober 2016 16:56 WIB
Ilustrasi. Image: clipartkid.com
Semarang, Antara Jateng - Perusahaan kapas asal Swiss, Paul Reinhart AG, mengajukan gugatan pailit terhadap PT Batam Textile Industry (Batamtex) yang berlokasi di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, atas kegagalannya membayar utang sebesar 1,7 juta dolar.
Dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Niaga Semarang, Selasa, dijelaskan bahwa PT Batamtex tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas 260 metrik ton kapas yang dibeli dari Paul Reinhart tersebut.
Kuasa hukum Paul Reinhart AG, Tony Budidjaja menjelaskan gugatan pailit ini didasarkan atas putusan arbitrase International Cotton Association (ICA) pada Agustus 2013 dan April 2014.
"Batamtex sebagai termohon merupakan debitur yang tidak melunasi pembayaran utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih," katanya.
Putusan arbitrase ICA sendiri, lanjut dia, telah disampaikan ke Pengadilan Negeri jakarta Pusat pada Desember 2014.
Namun, menurut dia, tagihan utang yang telah disampaikan pemohon kepada pemohon tidak juga dilunasi hingga akhirnya PN Jakarta Pusat melayangkan surat teguran kepada PT Batamtex.
"Hingga saat ini, PT Batamtex belum juga melunasi pembayaran hutang yang dimaksud," katanya.
Berdasarkan atas Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, Paul Reinhart mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga Semarang.
Dalam gugatannya, pemohon juga menyampaikan tentang adanya kreditor lain yang juga belum dibayar tagihan utangnya, yakni Cargill Cotton, sebuah perusahaan asal Amerika Serikat.
Bersama dengan gugatan pailit tersebut, pihak Paul Reinhart juga mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap aset PT Batamtex.
Tony mengatakan PT Batamtex yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Ungaran, Kabupaten Semarang tersebut diketahui masih beroperasi hingga saat ini.
Dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Niaga Semarang, Selasa, dijelaskan bahwa PT Batamtex tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas 260 metrik ton kapas yang dibeli dari Paul Reinhart tersebut.
Kuasa hukum Paul Reinhart AG, Tony Budidjaja menjelaskan gugatan pailit ini didasarkan atas putusan arbitrase International Cotton Association (ICA) pada Agustus 2013 dan April 2014.
"Batamtex sebagai termohon merupakan debitur yang tidak melunasi pembayaran utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih," katanya.
Putusan arbitrase ICA sendiri, lanjut dia, telah disampaikan ke Pengadilan Negeri jakarta Pusat pada Desember 2014.
Namun, menurut dia, tagihan utang yang telah disampaikan pemohon kepada pemohon tidak juga dilunasi hingga akhirnya PN Jakarta Pusat melayangkan surat teguran kepada PT Batamtex.
"Hingga saat ini, PT Batamtex belum juga melunasi pembayaran hutang yang dimaksud," katanya.
Berdasarkan atas Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, Paul Reinhart mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga Semarang.
Dalam gugatannya, pemohon juga menyampaikan tentang adanya kreditor lain yang juga belum dibayar tagihan utangnya, yakni Cargill Cotton, sebuah perusahaan asal Amerika Serikat.
Bersama dengan gugatan pailit tersebut, pihak Paul Reinhart juga mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap aset PT Batamtex.
Tony mengatakan PT Batamtex yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Ungaran, Kabupaten Semarang tersebut diketahui masih beroperasi hingga saat ini.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
PT Suzuki Finance digugat ke pengadilan gara-gara 1,5 ton kepiting busuk
24 March 2022 21:52 WIB, 2022
Keputusan Rais Aam PBNU majukan jadwal muktamar digugat di pengadilan
07 December 2021 10:05 WIB, 2021
TransSemarang digugat operator "feeder" BRT karena kontrak diputus sepihak
24 November 2021 14:37 WIB, 2021
Terpopuler - Bisnis
Lihat Juga
Hashim Djojohadikusumo pikat pendanaan hijau EUR 1,2 miliar untuk sektor kelistrikan
14 November 2024 21:08 WIB