Bank Mandiri berkomitmen mengganti dana nasabah yang berkurang
Jumat, 8 Oktober 2021 14:04 WIB
Sebaliknya, apabila terbukti tidak terdapat kesalahan pada Bank Mandiri maka kami akan memproses secara hukumKudus (ANTARA) -
Bank Mandiri menghormati proses hukum serta berkomitmen mengganti dana nasabah jika terbukti terdapat kelalaian di pihak bank sesuai putusan pengadilan, kata Vice President Government Business Head Bank Mandiri Regional VII/Jawa 2 D. Minar G. Pasaribu.
"Sebaliknya, apabila terbukti tidak terdapat kesalahan pada Bank Mandiri maka kami akan memproses secara hukum," ujarnya menanggapi gugatan nasabah Bank Mandiri di Kudus yang saldo rekening tabungannya berkurang hingga Rp5,8 miliar, melalui WhatsApp yang diterima Jumat.
Permasalahan rekening nasabah berinisial MIR itu, kini proses hukumnya sedang berlangsung karena sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kudus.
Baca juga: Bank Mandiri Kudus serahkan penanganan kasus dana nasabah ke pusat
"Sebaliknya, apabila terbukti tidak terdapat kesalahan pada Bank Mandiri maka kami akan memproses secara hukum," ujarnya menanggapi gugatan nasabah Bank Mandiri di Kudus yang saldo rekening tabungannya berkurang hingga Rp5,8 miliar, melalui WhatsApp yang diterima Jumat.
Permasalahan rekening nasabah berinisial MIR itu, kini proses hukumnya sedang berlangsung karena sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kudus.
Baca juga: Bank Mandiri Kudus serahkan penanganan kasus dana nasabah ke pusat
Juru Bicara PN Kudus Dewantoro mengakui PN Kudus sudah menerima pendaftaran gugatan dari seorang warga Kudus terhadap PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus secara daring (e-Court) oleh penggugat Moch Imam Rofi'i melalui kuasa hukumnya pada tanggal 6 Oktober 2021 dengan nomor perkara 59/Pdt.G/2021/PN Kds dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan petitumnya, penggugat mengajukan ganti rugi untuk kerugian materiel atas pembobolan rekening penggugat sebesar Rp5,8 miliar, sedangkan kerugian immateriil (moril) karena beban psikologi penggugat karena merasa kehilangan uang yang dipercayakan kepada tergugat serta pengurusan dugaan pembobolan rekening yang telah menghabiskan pikiran dan tenaga sehingga pantas kalau ditetapkan kerugian immateriil sebesar Rp50 miliar.
Gugatan lainnya, yakni menghukum tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom kepada penggugat sebesar Rp50 juta tiap hari karena keterlambatan membayar, yang mulai dihitung sejak adanya putusan atas perkara tersebut.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Musyaffak membenarkan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Kudus pada Rabu (6/10), terkait dengan rekening kliennya dibobol sebesar Rp5,8 miliar pada tanggal 17 Mei 2021 dengan catatan beberapa kali transaksi.
Di antaranya transfer Real Time Gross Settlement (RTGS) tanah bantul 2 sebesar Rp2.000.030.000, kemudian transfer RTGS tanah bantul 1 sebesar Rp2.000.030.000, transfer RTGS tanah sawah bantul sebesar Rp1.300.030.000 dan penarikan tunai sebesar Rp500 juta.
Kejadian tersebut, kata dia, diketahui kliennya pada tanggal 31 Mei 2021 ketika hendak mengambil uang tunai di Bank Mandiri Cabang Karanganyar Demak sebesar Rp20 juta, namun sebagaimana informasi dari teller kartu ATM kliennya diblokir, serta disarankan mengganti kartu ATM di Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus.
Setelah pengurusan kartu ATM selesai, kliennya melakukan penarikan uang sebesar Rp20 juta, namun sisa saldo di buku tabungan hanya Rp128,68 juta, seharusnya saldo tersisa Rp5,95 miliar.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024