Pelaporan Ahmad Dhani diharapkan beri Efek Jera
Senin, 7 November 2016 11:36 WIB
Musisi Ahmad Dhani saat mengikuti unjuk rasa 4 November 2016. (ANTARA News/Risbiani Fardaniah)
Jakarta Antara Jateng - Pelaporan musisi Ahmad Dhani oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Projo ke Polda Metro Jaya hari ini diharapkan bisa memberi efek jera bagi musisi tersebut dan masyarakat pada umumnya agar berhati-hati dalam berucap apalagi hingga menghina presiden sebagai simbol negara.
"Pelajaran buat seorang Ahmad Dhani yang mengaku intelek. Tetapi mulutnya (tidak dijaga)," ujar Sekjen Projo, Guntur Siregar kepada ANTARA News dalam pesan singkatnya, Senin.
Guntur mengatakan dia dan rekan-rekannya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Dia berharap semua warga negara mendapatkan keadilan sebagaimana haknya.
"Kita ikuti saja proses hukumnya dari polda. Semua mesti punya rasa keadilan ke siapapun," kata dia. Hingga kini, sambung dia, belum ada tanggapan dari pihak terlapor (Dhani). Dia juga belum memutuskan apakah akan ada upaya damai dalam kasus ini.
"Belum ada ke arah itu (pembicaraan soal damai). (Dhani) harus masuk penjara," tegas Guntur.
Dhani dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berorasi dalam aksi 4 November, melalui perkataan yang tidak pantas. Pelapor menyerahkan barang bukti berupa rekaman suara dan audio visual orasi Ahmad Dhani pada 4 November ke polisi.
Dalam Laporan Polisi Nomor : LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 7 November 2016, relawan Jokowi melaporkan Ahmad Dhani ke polisi dengan tuduhan melanggar Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap penguasa.
Menurut ketentuan itu disebutkan ganjaran hukuman bagi pelaku ialah pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda. Pelapor juga menghadirkan relawan Jokowi yang melihat dan mendengar langsung cercaan Dhani kepada pemimpin negara.
"Pelajaran buat seorang Ahmad Dhani yang mengaku intelek. Tetapi mulutnya (tidak dijaga)," ujar Sekjen Projo, Guntur Siregar kepada ANTARA News dalam pesan singkatnya, Senin.
Guntur mengatakan dia dan rekan-rekannya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Dia berharap semua warga negara mendapatkan keadilan sebagaimana haknya.
"Kita ikuti saja proses hukumnya dari polda. Semua mesti punya rasa keadilan ke siapapun," kata dia. Hingga kini, sambung dia, belum ada tanggapan dari pihak terlapor (Dhani). Dia juga belum memutuskan apakah akan ada upaya damai dalam kasus ini.
"Belum ada ke arah itu (pembicaraan soal damai). (Dhani) harus masuk penjara," tegas Guntur.
Dhani dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berorasi dalam aksi 4 November, melalui perkataan yang tidak pantas. Pelapor menyerahkan barang bukti berupa rekaman suara dan audio visual orasi Ahmad Dhani pada 4 November ke polisi.
Dalam Laporan Polisi Nomor : LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 7 November 2016, relawan Jokowi melaporkan Ahmad Dhani ke polisi dengan tuduhan melanggar Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap penguasa.
Menurut ketentuan itu disebutkan ganjaran hukuman bagi pelaku ialah pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda. Pelapor juga menghadirkan relawan Jokowi yang melihat dan mendengar langsung cercaan Dhani kepada pemimpin negara.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Luthfi: Kebijakan publik bukan sekadar angka tapi sentuh dimensi kemanusiaan
22 November 2024 0:48 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017