Praktik Aborsi di Cilacap, Tiga Orang Ditangkap
Jumat, 25 November 2016 13:01 WIB
Direskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Gagas Nugraha (kiri) menunjukkan barang bukti praktik aborsi yang diungkap di Kabupaten Cilacap. (Foto: I.Citra Senjaya/ANTARAJATENG.COM)
Semarang, Antara Jateng - Kepolisian Daerah Jawa Tengah membongkar praktik aborsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Cilacap.
Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Tengah Kombes Pol Gagas Nugraha di Semarang, Jumat, mengatakan tiga orang ditangkap dalam pengungkapan praktik aborsi tersebut.
Ketiga pelaku tersebut terdiri atas NR (70), dukun urut yang merupakan pemberi jasa aborsi serta MH (44) dan SR (44) warga Rejamulya, Cilacap, yang merupakan pasangan pelaku aborsi.
"NR merupakan orang memberikan jasa menggugurkan kandungan, tinggal di Ciamis, Jawa Barat," katanya.
Menurut dia, peristiwa aborsi tersebut bermula ketika MH hamil setelah menjalin hubungan gelap dengan SR.
Peristiwa itu sendiri sudah diketahui oleh warga desa setempat dan dimusyawarahkan untuk diselesaikan.
Belakangan, keduanya justru meminta bantuan NR untuk menggugurkan kandungan MH.
"NR memakai cara tradisional untuk menggugurkan kandungan, yakni menggunakan batang sirih," katanya.
Polisi juga mengamankan batang sirih yang digunakan NR dalam praktiknya.
Selain itu, petugas juga membongkar kuburan tempat membuang janin berusia dua bulan itu.
Saat ini, lanjut Gagas, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain NR.
Perbuatan tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 346 dan 348 KUHP tentang aborsi.
Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Tengah Kombes Pol Gagas Nugraha di Semarang, Jumat, mengatakan tiga orang ditangkap dalam pengungkapan praktik aborsi tersebut.
Ketiga pelaku tersebut terdiri atas NR (70), dukun urut yang merupakan pemberi jasa aborsi serta MH (44) dan SR (44) warga Rejamulya, Cilacap, yang merupakan pasangan pelaku aborsi.
"NR merupakan orang memberikan jasa menggugurkan kandungan, tinggal di Ciamis, Jawa Barat," katanya.
Menurut dia, peristiwa aborsi tersebut bermula ketika MH hamil setelah menjalin hubungan gelap dengan SR.
Peristiwa itu sendiri sudah diketahui oleh warga desa setempat dan dimusyawarahkan untuk diselesaikan.
Belakangan, keduanya justru meminta bantuan NR untuk menggugurkan kandungan MH.
"NR memakai cara tradisional untuk menggugurkan kandungan, yakni menggunakan batang sirih," katanya.
Polisi juga mengamankan batang sirih yang digunakan NR dalam praktiknya.
Selain itu, petugas juga membongkar kuburan tempat membuang janin berusia dua bulan itu.
Saat ini, lanjut Gagas, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain NR.
Perbuatan tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 346 dan 348 KUHP tentang aborsi.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Aktivis perempuan: Jangan asal pidanakan korban perkosaan lakukan aborsi
24 June 2021 15:56 WIB, 2021
Eva Sundari: Pasal "pro life" RUU KUHP harus berlaku pula bagi perempuan
21 June 2021 12:56 WIB, 2021