Praktik Aborsi, Dukun di Temanggung Ditangkap
Kamis, 2 Oktober 2014 20:35 WIB
Dari penyidikan diketahui aborsi dilakukan pada 5 September 2014 di Dusun Pandean, Desa Morobongo, Kecamatan Jumo. Namun karena mengalami kegagalan maka diulangi lagi dan kemudian terjadi pendarahan.
"Berawal dari pendarahan itu pelaku aborsi dibawa ke sebuah rumah sakit, lalu dari sinilah terkuak ada praktik aborsi, karena ada laporan ke kami. Maka kami interogasi pelakunya dan akhirnya terungkap melakukan aborsi di dukun Slamet," katanya.
Polisi juga meminta keterangan dua orang lain yang diduga mengetahui kronologi tersebut, yakni Irwanto (53) warga Desa Paponan Kecamatan Kledung dan seorang dukun bayi Muntheng (73) warga Desa Caturanom Kecamatan Parakan.
"Bisa jadi nanti ada tersangka lain. Kami masih melakukan pengembangan kasus ini. Pengakuan tersangka akan kami hubungkan dengan keterangan saksi-saksi," katanya.
Tersangka Slamet mengaku telah melakukan praktik aborsi sejak 2012. Dia belajar praktik aborsi pada 1998 saat menjadi sopir pribadi seorang warga Belanda bernama Helen Erlina di Ambon yang sering melakukan praktik aborsi.
"Saya baru lima kali melakukan pengguguran kandungan, dengan usia kandungan tiga hingga empat bulan, pasiennya rata-rata usia muda, ada kalangan pelajar hingga orang dewasa. Setiap menggugurkan kandungan saya mendapat uang antara Rp1 juta hingga Rp5 juta," katanya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 20 butir pil B12 IPPI 50 mg, satu buah tensimeter digital, satu buah obeng kurus lancip, gunting, obat cair syintocinor, pitogin, jarum suntik, pembalut, dan dua helai kain.
Ia mengatakan, tersangka dijerat pasal 194 jo 75 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, subsider Pasal 348 KUHP, lebih subsider Pasal 299 KUHP. Dijerat pula dengan pasal 346 KUHP tentang Pengguguran Kandungan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor:
Zuhdiar Laeis
COPYRIGHT © ANTARA 2024