Magelang, Antara Jateng - Masyarakat penerima bantuan sosial (Bansos) dari Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, memanfaatkan program tersebut guna mendukung pengembangan usaha ekonominya.

"Bantuan ini akan saya gunakan untuk membuat gerobak untuk jualan, sisanya untuk menambah modal," kata Wardiyono, seorang di antara 782 penerima bansos itu di Magelang, Selasa.

Wardiyono yang juga pedagang nasi goreng di Kampung Karang Kidul, Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan itu, mengatakan hal tersebut usai penyerahan bansos dari pemkot setempat.

Penerimaan bansos secara simbolis oleh Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito kepada perwakilan warga di Gedung Wiworo Wiji Pinilih, Kompleks Kantor DPRD Kota Magelang.

Ia mengaku baru pertama kali menerima bansos yang pada 2016 jumlahnya Rp3 juta. Selama ini, gerobak untuk dirinya berjualan nasi goreng diperoleh diperoleh dengan menyewa dari seorang juragan.

Total bansos yang disalurkan pemkot setempat kepada penerima dengan kriteria sebagai warga yang rentan dampak sosial sekitar Rp1,4 miliar.

Wali Kota Sigit menjelaskan bansos tersebut sebagai stimulan bagi penerimanya untuk mengembangkan usaha ekonomi.

"Bukan untuk keperluan lain, tetapi bantuan stimulan untuk usaha. Dana harus digunakan sesuai dengan kebutuhan yang sebelumnya diajukan melalui proposal, bukan untuk kebutuhan konsumtif karena bisa menimbulkan masalah di kemudian hari," katanya.

Ia mengakui tidak semua warga menerima bansos, akan tetapi hanya mereka yang memiliki risiko sosial.

Sebelumnya, para penerima telah mengajukan proposal bansos kepada pemkot dengan menyerahkan berbagai persyaratan. Beberapa satuan kerja perangkat daerah kemudian melakukan penyaringan dan menyurvei tentang kelayakan mereka untuk menerima bansos.

"Prosesnya transparan dan tepat sasaran, sehingga kami libatkan SKPD untuk menyurvei dan menyaring para calon penerima," ujarnya.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Magelang Larsita mengatakan sejak 2015 bantuan bersumber dari APBD itu disalurkan melalui transfer ke rekening bank milik penerima.

Hal itu, katanya, agar tertib administrasi dan transparan dalam pengelolaan bantuan tersebut, sedangkan penerima harus menyerahkan laporan pemanfaatan bansos kepada pemkot paling lambat 10 Januari 2017.

"Prinsipnya dana harus digunakan sesuai dengan yang mereka ajukan melalui proposal," katanya. (hms)