Anggota DPR: Sertifikasi Khatib bisa Berlebihan
Senin, 30 Januari 2017 19:07 WIB
ilustrasi: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Desy Ratnasari (kanan) dan Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo (kiri) didampingi Asisten II Setda Provinsi NTB, Lalu Gita Aryadi (tengah) saat melakukan kunjungan di kantor Gubernur NTB di Mataram, Rab
Jakarta, ANTARA JATENG - Anggota Komisi VIII DPR RI Desy Ratnasari mengatakan sertifikasi khatib bisa diartikan sebagai hal yang berlebihan jika diberlakukan.
"Perlakuan harus untuk seluruh agama. Jangan sampai itu tidak bermanfaat," kata Desy di Jakarta, Senin.
Dia berpendapat jika sertifikasi khatib itu akan berdampak pada prinsip keadilan karena hanya menyasar para pemuka agama Islam saja.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII Ali Taher mengatakan rencana Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait sertifikasi khatib shalat Jumat tidak diajukan di waktu yang tepat.
"Untuk peningkatan kompetensi dan kualitas, saya rasa bagus. Tapi momentumnya saya kira kurang pas," kata Ali.
Di lain pihak, Lukman Hakim mengatakan pihaknya hanya memfasilitasi aspirasi masyarakat untuk mewajibkan adanya sertifikasi khatib.
Wacana sertifikasi khatib, kata dia, muncul dari sejumlah lapisan masyarakat termasuk di dalamnya ormas Islam seperti Majelis Ulama Indonesia, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama dan lainnya.
Posisi pemerintah, kata dia, hanya menyalurkan aspirasi dan menjadi pengatur jalur administrasi sertifikasi khatib sementara standar penceramah ditetapkan oleh ormas Islam.
"Perlakuan harus untuk seluruh agama. Jangan sampai itu tidak bermanfaat," kata Desy di Jakarta, Senin.
Dia berpendapat jika sertifikasi khatib itu akan berdampak pada prinsip keadilan karena hanya menyasar para pemuka agama Islam saja.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII Ali Taher mengatakan rencana Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait sertifikasi khatib shalat Jumat tidak diajukan di waktu yang tepat.
"Untuk peningkatan kompetensi dan kualitas, saya rasa bagus. Tapi momentumnya saya kira kurang pas," kata Ali.
Di lain pihak, Lukman Hakim mengatakan pihaknya hanya memfasilitasi aspirasi masyarakat untuk mewajibkan adanya sertifikasi khatib.
Wacana sertifikasi khatib, kata dia, muncul dari sejumlah lapisan masyarakat termasuk di dalamnya ormas Islam seperti Majelis Ulama Indonesia, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama dan lainnya.
Posisi pemerintah, kata dia, hanya menyalurkan aspirasi dan menjadi pengatur jalur administrasi sertifikasi khatib sementara standar penceramah ditetapkan oleh ormas Islam.
Pewarta : Anom Prihantoro
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Kak Seto Minta Dinsos Awasi Panti agar tidak Terjadi Tindak Kekerasan
31 January 2017 15:39 WIB, 2017
Ketinggian Air Bengawan Solo di Lamongan Siaga I , Daerah Hilir diminta Waspada
31 January 2017 11:31 WIB, 2017
Khofifah Bangga Lahir dari "Rahim" NU Dibesarkan dalam Tradisi Organisasi Islam
31 January 2017 11:22 WIB, 2017
Menlu: 24 Jenazah Korban Kapal sudah Ditemukan, Delapan Siap Dipulangkan
27 January 2017 18:48 WIB, 2017
Menlu Pastikan Endah Cakrawati menjadi Korban Pesawat Jatuh di Australia
27 January 2017 17:38 WIB, 2017