Jakarta, ANTARA JATENG - Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan klarifikasi soal isu dirinya ingin melakukan proses hukum kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin.

Dalam sebuah video, Ahok mengatakan apa yang terjadi dalam sidang kedelapan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1) itu merupakan proses yang ada dalam persidangan sehingga dirinya sebagai terdakwa sedang mencari kebenaran untuk kasusnya itu.

"Pertama, saya memastikan bahwa saya tidak akan melaporkan Kyai Ma'ruf Amin ke polisi, kalaupun ada saksi yang dilaporkan adalah saksi pelapor sedangkan Kyai Ma'ruf bukan saksi pelapor beliau seperti saksi dari KPU DKI Jakarta yang tidak mungkin dilaporkan," kata Ahok.

Kedua, dirinya meminta maaf kepada Ma'ruf Amin apabila terkesan memojokkan beliau meskipun beliau dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Saya mengakui beliau juga sesepuh Nahdlatul Ulama (NU) dan saya menghormati beliau sebagai sesepuh NU seperti halnya tokoh-tokoh lain di NU seperti Gus Dur, Gus Mus, dan tokoh-tokoh lainnya yang saya hormati dan panuti," tuturnya. (Baca selengkapnya: Ahok tidak akan proses hukum Maruf Amin)