Polda Tahan Firza Husein 20 Hari
Rabu, 1 Februari 2017 17:21 WIB
Kediaman Firza Husein (rumah cat pink sebelah kanan) di Jalan Lubang Buaya no 40A Rt03 RW 07, Jakarta Timur (ANTARA News/Nanien Yuniar)
Jakarta, ANTARA JATENG - Polda Metro Jaya akan menahan tersangka kasus makar, Firza Husein, selama 20 hari ke depan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Firza ditahan 20 hari di Mako Brimob," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, Firza ditahan karena mempersulit proses penyidikan dalam kasus makar.
"Ia ditahan karena mempersulit proses penyidikan. Sudah dua kali dipanggil tapi tidak datang," kata Martinus.
Firza ditangkap polisi di rumah keluarganya di Jalan Makmur Jakarta Timur, kemarin (31/1) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Firza ditahan 20 hari di Mako Brimob," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, Firza ditahan karena mempersulit proses penyidikan dalam kasus makar.
"Ia ditahan karena mempersulit proses penyidikan. Sudah dua kali dipanggil tapi tidak datang," kata Martinus.
Firza ditangkap polisi di rumah keluarganya di Jalan Makmur Jakarta Timur, kemarin (31/1) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017