
Polres Temanggung tahan pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi

Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menahan pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi atas nama berinisial S (33) warga Desa Bendungan, Tretep, Kabupaten Temanggung.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo di Temanggung, Selasa, menyampaikan ungkap kasus dugaan tindak pidana pupuk bersubsidi dengan waktu kejadian tanggal 18 Maret 2025 pukul 20.15 WIB di pinggir jalan depan lapangan Desa Gunung Payung, Candiroto, Kabupaten Temanggung.
Ia menyebutkan barang bukti yang dapat diamankan satu unit mobil pick up merek Mitsubishi, kemudian 18 sak pupuk bersubsidi dengan berat keseluruhan 900 kilogram terdiri atas 12 karung pupuk urea, dan 6 karung pupuk NPK .
"Modus operandi pelaku membeli pupuk bersubsidi dengan jenis NPK dan urea dari petani-petani yang berada di sekitar tempat tinggalnya selanjutnya pupuk bersubsidi tersebut dijual oleh pelaku kepada orang lain dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dari dari penjualan pupuk bersubsidi tersebut," katanya.
Ia menuturkan kronologi kejadian sebelumnya petugas dari Satreskrim Polres Temanggung mendapatkan informasi sehubungan dengan adanya penyalahgunaan pupuk bersubsidi , pupuk bersubsidi dijual tidak kepada petani atau tidak menggunakan kartu tani , dijual melebihi HET yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ia menyampaikan tersangka membeli pupuk dari petani dengan harga Rp155 ribu per sak. Kemudian tersangka tidak memiliki surat perjanjian jual beli pupuk bersubsidi yang ditunjuk oleh instansi atau dinas terkait.
Tersangka menjual kembali pupuk subsidi dengan harga per sak sebesar Rp175 ribu untuk pupuk jenis Urea dan jenis NPK sebesar Rp160 ribu.
"Dia memperoleh keuntungan per sak Rp20.000 untuk jenis Urea dan Rp5.000 untuk jenis NPK," katanya.
Menurut dia, tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak bulan Juni 2024 sampai dengan berhasil diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Temanggung.
"Tersangka melakukan perbuatan menjual pupuk bersubsidi dengan maksud untuk memperoleh keuntungan, kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka selama melakukan perbuatannya kurang lebih sekitar Rp120 juta rupiah," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 110 jo pasal 36 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan jo Pasal 34 ayat 3 peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 4 tahun 2003 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara.
Baca juga: Pupuk Indonesia bantah dugaan manipulasi laporan keuangan
Pewarta : Heru Suyitno
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025