Perkembangan Industri rokok di Indonesia telah berlangsung dengan sedemikian pesatnya dalam rentang waktu yang lama. Sebagian besar kegiatan industri rokok terpusat di Pulau Jawa. Hal ini tak bisa dipungkiri karena sejarah rokok, utamanya rokok kretek, dimulai di Kota Kudus Jawa Tengah pada sekitar tahun 1870-an.

Konon awalnya pada saat itu seorang penduduk asli Kudus yang bernama Djamari bereksperimen untuk menciptakan rokok yang dicampur dengan cengkeh dan selanjutnya ternyata banyak permintaan atas rokok cengkeh buatannya tersebut. Lantaran ketika dihisap, cengkeh yang terbakar mengeluarkan bunyi "kemeretek", maka rokok buatan Djamari ini dikenal dengan "rokok kretek".

Awalnya, rokok kretek ini dibungkus dengan "klobot" atau daun jagung kering. Sejak saat itulah banyak masyarakat Kudus dan sekitarnya yang menggantungkan hajat hidupnya sebagai pengrajin tembakau dengan saus cengkeh yang dewasa ini menjadi cikal bakal rokok/sigaret kretek. Itulah sebabnya Kota Kudus selanjutnya dikenal sebagai Kota Kretek.

Dalam perkembangannya tersebut terdapat interaksi yang sangat erat antara sesama pelaku industri maupun dengan petugas bea dan cukai. Salah satu bentuk interaksi tersebut adalah melalui komunikasi verbal dalam kesehariannya.

Mengingat industri rokok sebagian besar terkonsentrasi di pulau Jawa maka munculah istilah-istilah dalam industri rokok dalam bahasa Jawa yang sebagian juga sudah diakomodasikan dan dimasukkan dalam Undang-Undang Cukai utamanya terkait dengan jenis-jenis hasil tembakau, sebagai contoh adalah "klobot" dan "kelembak kemenyan".

Istilah-istilah lain yang selanjutnya bermunculan tersebut menjadi pengayaan kosa kata cukai yang bersifat tidak resmi, namun pada sisi lain justru dapat memudahkan pengertian bagi masyarakat industri rokok maupun bagi pelaksanaan tugas pegawai bea dan cukai di lapangan.

Berikut ini beberapa istilah dalam industri rokok yang penulis rangkum dalam Ensiklopedia Polisi Mbako, dengan harapan agar seluruh pegawai bea dan cukai setidak-tidaknya dapat mengetahui istilah-istilah tersebut, sehingga apabila pada kemudian hari ditugaskan pada unit-unit cukai (terutama cukai hasil tembakau) dan mendengar atau membaca istilah tersebut yang bersangkutan dapat memahaminya.

1. Polisi Mbako:
Tidak ada yang mengetahui secara pasti kapan istilah ini dipopulerkan pertama kali oleh masyarakat Indonesia. Ada kemungkinan istilah ini muncul dan lahir seiring dengan tindakan "polisional" petugas bea dan cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidang cukai. Tindakan mirip petugas polisi yang dilakukan oleh petugas bea dan cukai menciptakan kesan yang mendalam bagi masyarakat pada umumnya seolah-olah bea cukai adalah bagian dari kepolisian sehingga pada akhirnya timbul istilah tersebut.

2. Banderol:
Masih terdapat sebagian masyarakat industri rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur yang menyebutkan pita cukai hasil tembakau sebagai banderol. Bahkan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian Banderol diakui sebagai: pita cukai (pada rokok, cerutu dan sebagainya) sebagai tanda bahwa pajaknya sudah dibayar.Ternyata setelah penulis lacak di dunia maya (www.asalkata.com) istilah banderol merupakan kata resapan dari kata Bandrol: bahasa Belanda, Perancis dan Italia yang disebut sebagai (cigarette) tax-paid band.

3. Selendang:
Terdapat sebagian kecil masyarakat industri rokok di Jawa Tengah yang menyebutkan pita cukai hasil tembakau sebagai selendang. Tidak diketahui alasannya kenapa disebutkan demikian, ada kemungkinan bentuk pita cukai hasil tembakau yang memanjang dan harus ditempelkan menyelempang di bungkusan rokok, laksana selendang yang diselempangkan di pundak wanita yang berkebaya.

4. Njahit:
Istilah ini yang paling umum di Jawa Tengah dan Jawa Timur, karena termasuk modus operandi yang sering dipakai oleh pelaku pabrikan rokok baik yang sudah memiliki NPPBKC maupun yang belum, dengan menggunakan mesin produksi rokok untuk menghasilkan rokok batangan dalam jumlah besar dalam waktu yang tidak terlalu lama. Sudah barang tentu sangat efisien, Low effort-High impact. Untuk pemasaran selanjutnya sebagian rokok batangan tersebut ada yang dilekati dengan pita cukai untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), sebagian lagi diedarkan/diecerkan tanpa dilekati pita cukai dan sebagian lagi diedarkan dengan dilekati pita cukai palsu atau bekas. Tentunya modus ini sangat merugikan negara.

5. Nyonthong:
"Nyonthong" artinya menampung. Kalau yang ini merupakan modus operandi lanjutan setelah kegiatan "njahit", karena "hasil jahitan" yaitu rokok-rokok batangan tersebut kemudian ditampung ke bungkusan eceran rokok yang siap edar. Biasanya kegiatan ini dilakukan di rumah-rumah penduduk atau bisa juga dilakukan di pabrikan rokok. Namun istilah ini hanya dikenal di Jawa Tengah, terutama di Kudus dan Jepara.

6. Nembak:
Yang ini mirip istilahnya anak muda sekarang yang lagi kasmaran. Hanya saja yang ditembak atau yang dicintai adalah merek rokok yang sedang laku di pasaran sehingga sengaja diproduksi oleh produsen rokok ilegal agar ikut cepat laku juga. Tentunya selain merugikan negara perbuatan ini juga merugikan produsen yang memiliki merek yang sebenarnya.

7. Polosan:
Polosan berasal dari kata dasar polos namun pengertiannya bukan seperti makna denotatif sebagaimana disebutkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang berarti tidak bermaksud jahat atau jujur; apa adanya, dengan sebenarnya. Sangat kontradiktif karena polosan versi rokok mengandung makna konotatif, yaitu lebih ke "keadaan atau kondisi yang telanjang atau tanpa busana". Artinya bungkusan rokok itu ketika diedarkan tanpa dilekati pita cukai, sehingga justru bermaksud jahat atau tidak jujur dan akibatnya merugikan negara. Berbeda dengan istilah yang dipakai di wilayah Pulau Madura, istilah rokok polosan disebut masyarakat sekitarnya sebagai rokok pocong.

8. Mbathil:
Istilah "mbathil" merupakan sebutan bagi buruh wanita yang bekerja di pabrik rokok. Kegiatan dalam proses produksi rokok pada tahap merapikan dengan cara menggunting ujung-ujung rokok atau tahap pemotongan rokok juga disebut "mbathil". Masyarakat kabupaten Kudus mengenal buruh wanita yang bekerja di pabrik rokok sebagai "wong mbathil". Di wilayah Kabupaten Kudus memang sangat banyak perusahaan rokok yang membuka lapangan kerja bagi buruh wanita, sampai-sampai terdapat kegiatan seni tari yang berkembang di Kabupaten Kudus yaitu Seni Tari Mbathil.

9. Ngecam:
"Ngecam" merupakan kependekan dari "ngecampur". Dalam proses pembuatan rokok kretek terdapat kekhasan karena ada proses pencampuran antara rajangan tembakau, cengkeh, saus dan bahan-bahan lain dengan komposisi yang berbeda-beda satu sama lain sehingga menimbulkan cita rasa yang khas merek yang satu dengan merek yang lain. Biasanya ramuan "ngecam" merupakan rahasia turun temurun dan orang yang bertugas "ngecam" orang-orang tertentu saja.

10. Klethekan:
"Klethekan" berasal dari kata kerja "nglethek" artinya melepaskan sesuatu yang melekat. Karena filosofis pita cukai adalah diwajibkan untuk dilekatkan di bungkusan rokok sehingga ketika akan membuka bungkusan rokok maka pita cukai tersebut menjadi rusak. Praktiknya terdapat upaya melepas kembali pita-pita cukai bekas yang kemudian dikumpulkan oleh pengepul dan selanjutnya dipergunakan lagi untuk ditempelkan lagi oleh produsen rokok ilegal.

11. Urak Arik:
Dari istilah ini kita bisa menebak bahwa pastinya ada kondisi campur baur atau aneka ragam. Betul, bahwa istilah urak arik dipergunakan oleh sebagian masyarakat untuk mengilustrasikan modus penggunaan pita cukai SKT atas produksi rokok yang dihasilkan oleh mesin yang seharusnya dilekati pita cukai SKM

12. Pita P:
Pita P merupakan akronim dari Pita Cukai Palsu. Istilah ini sangat lazim diketahui oleh masyarakat industri rokok maupun petugas bea cukai baik di Jawa Tengah maupun Jawa Timur

13. Nganvas:
merupakan istilah yang biasa dipakai untuk menyebut kegiatan menjual rokok kepada pedagang/toko di tingkat grosir atau semi grosir dengan jumlah yang tidak banyak sehingga biasanya menggunakan kendaraan motor. Penjualnya disebut dengan istilah Sales. Awalnya karena selalu memakai kain kanvas yang dipasang di sebelah kanan dan kiri motor tersebut untuk mengangkut rokok jualannya, maka selanjutnya disebutlah istilah nganvas.

14. Rea-Reo atau R2:
Adalah sebutan untuk merk rokok maupun pengusaha yang melanggar ketentuan perundang-undangan dibidang Cukai (Polos, Palsu, Salah Personalisasi maupun Salah Peruntukan), nama ini sangat familiar khususnya di daerah Jawa Timur. Apabila ditelusuri di istilah keseharian ala Jawa Timuran kata rea reo sebenarnya berarti jalan-jalan atau pergi pesiar.

15. Dapur:
Merupakan tempat yang dipergunakan untuk mencetak pita cukai palsu atau dalam pengertian yang lain adalah ruangan khusus yang didesain sedemikian rupa pada suatu pabrik rokok yang berfungsi untuk "ngecam" atau mencampur bahan baku (tembakau, saos, cengkeh, tar, dll)

16. Brak:
Istilah ini terdapat di Jawa Tengah dan Jawa Timur yang mirip dengan pengertian "subkontrak" dalam fasilitas kepabeanan kawasan berikat. Maksudnya adalah gudang produksi atau rumah produksi yang terdapat aktivitas pelintingan rokok oleh masyarakat. Hasil produksinya berupa rokok-rokok batangan yang belum dikemas untuk penjualan eceran yang selanjutnya dikirimkan kembali kepada perusaan rokok yang "mensubkonkan". Prakteknya, terdapat "Brak" yang legal dan illegal. Di beberapa daerah "Brak" dikenal sebagai mitra produksi perusahaan rokok ternama dan biasanya ini legal, karena memiliki NPPBKC dan menggunakan dokumen pelindung pengangkutan (CK-5). Namun di sebagian daerah lain masih juga ada "Brak" yang dilakukan penegahan karena kedapatan melanggar ketentuan yang berlaku.

17. Rombong:
"Rombong" merupakan istilah di Jawa Tengah yang berarti gerobak atau tempat yang dipergunakan pedagang kaki lima untuk menjual bermacam-macam barang, namun utamanya adalah rokok. Yang dijual terdapat rokok legal namun ada juga rokok yang ilegal.

18. Nyampur:
Di sebagian wilayah Jawa Timur terdapat aktivitas penjualan irisan atau rajangan tembakau (TIS) kepada pihak lain tanpa dilindungi dokumen CK 5. Ketika petugas memergoki atau mengindikasikan hal tersebut pada saat melakukan pemeriksaan / pencacahan di lokasi perusahaan rokok yang bersangkutan, maka biasanya menggunakan istilah "nyampur" dalam penyebutannya.

Demikianlah sekelumit informasi tentang istilah-istilah lapangan yang terkait dengan cukai hasil tembakau yang terangkum dalam ensiklopedia ini. Mungkin saja, masih terdapat istilah-istilah lain yang belum tersampaikan, mengingat keterbatasan penulis. Penulis berharap tulisan ini dapat bermanfaat bagi kita semua, sesama polisi mbako tentunya. (adv)

Salam polisi mbako…….
Agung Tri Safari
Kepala Seksi Penyidikan dan BHP KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta