Semarang, ANTARA JATENG - Rakyat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya memilih kepala daerah definitif ketimbang penjabat karena mereka memilih pasangan calon tunggal Haryanto-Saiful Arifin dengan persentase sebanyak 74,52 persen (519.688 suara).

Kemenangan pasangan calon tunggal atas "kotak kosong" yang meraih 25,48 persen (177.682 suara) pada hari-H pemungutan suara Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Pati 2017, Rabu (15/2), itu sekaligus menutup peluang penjabat menduduki kursi Bupati Pati.

Hal itu mengingat pasangan calon tunggal mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah (vide Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang atau lebih populer dengan istilah UU Pilkada).

Dengan kemenangan pasangan calon tunggal itu, Pemerintah tidak perlu menugasi penjabat Bupati hingga pelaksanaan pilkada tahun depan.

Di lain pihak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati tidak perlu menggelar kembali Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Pati pada tahun depan karena sudah ada pemenangnya. Hal ini, menurut Ketua KPU Kabupaten Pati Much Nasich, menghemat anggaran kurang lebih Rp5 miliar.

Sebelumnya, menjelang H-1 pemungutan suara, mantan Kepala Desa Tlogoayu Sukaryo yang notabene sukarelawan "kotak Kosong" masih merasa optimistis pihaknya bakal memenangi pilkada setempat dengan target 70 persen dari total suara sah.

Begitu pula, Haryanto yang maju kembali sebagai calon Bupati Pati menargetkan 80 persen dari total suara sah karena dia menyadari ada di antara 1.034.256 orang (sesuai dengan daftar pemilih tetap/DPT) tidak memilih dirinya bersama pasangannya, Syaiful Arifin.

Bahkan, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 07, RT 03, RW V, Desa Raci, Kecamatan Batangan--tempat Haryanto menggunakan hak pilihnya--terdapat satu surat suara kolom kosong. Di TPS "kandang" ini yang bersangkutan menang mutlak dengan meraih 431 suara.

Wajar

Haryanto yang juga Bupati Pati periode 2012 s.d. 2017 menilai wajar. "Kalau namanya demokrasi, ada yang cocok dan tidak cocok. Oleh karena itu, kami menargetkan 80 persen dari total suara sah," kata Haryanto ketika ditemui di rumahnya sebelum yang bersangkutan beserta istri Ny. Dra. Musus Indarnani Haryanto dan putrinya, Tresya Okta Vera, menggunakan hak pilihnya di TPS 07.

Namun, dia menegaskan bahwa yang namanya kotak kosong bukan pasangan calon. Dalam hal ini, Pemerintah mewadahi bagi yang tidak cocok dengan pasangan calon yang ada.

Bentuk surat suara pada pemilihan satu pasangan calon ini, sebagaimana ketentuan di dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2016, memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto dan nama pasangan calon dan kolom kosong yang tidak bergambar atau lebih populer dengan istilah "kotak kosong".

Menurut Haryanto, setelah pihaknya menginventarisasi, ternyata mereka yang kemarin mengajak masyarakat untuk memilih "kotak kosong" bukan atas nama kepentingan umum, melainkan kepentingan pribadi yang tidak tersampaikan.

"Misalnya, mereka yang mempunyai grup ketoprak, katanya saya tidak pernah memainkan. Selain itu, mereka meminta mengganti nama Jalan Tondonegoro menjadi Jalan Veteran. Padahal, jalan ini sudah ditetapkan sebelum saya lahir. Saya `kan tidak bisa memenuhinya," kata pria kelahiran Pati, 8 April 1964, itu.

Ia melanjutkan, "Kalau kepentingan umum, sudah kami akomodasi lewat musyawarah perencanaan dan pembangunan (musrenbang), mulai tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten."

Tidak Capai Target

Kendati demikian, kedua kubu tidak mencapai target bila kita melihat hasil sementara perolehan di web KPU (pilkada2017.kpu.go.id). Berdasarkan data sementara hasil hitung di 2.295 TPS yang tersebar di 21 kecamatan, tercatat pasangan calon tunggal Haryanto-Saiful Arifin meraih 74,52 persen (519.688 suara), sedangkan kotak kosong sebanyak 25,48 persen (177.682 suara).

Jika kita melihat rekapitulasi subwilayah, calon tunggal meraih di atas 90 persen dari total suara sah di tiga kecamatan, yakni di Jaken meraih 94,3 persen (25.029 suara), sedangkan kotak kosong sebanyak 5,7 persen (1.510 suara); di Batangan meraih 93 persen (24.449 suara), kotak kosong sebanyak 1.846 suara (7 persen); di Cluwak sebanyak 90,4 persen (24.016 suara), kotak kosong 9,6 persen (2.554 suara).

Persentase kotak kosong di atas 40 persen, yaitu di Kecamatan Margoyoso sebanyak 41,9 persen (16.340 suara), sedangkan calon tunggal meraih 58,1 persen (22.639 suara); di Kecamatan Pati sebanyak 40,4 persen (23.818 suara) atau di bawah persentase calon tunggal yang meraih 59,6 persen (35.067 suara).

Sementara itu, di Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus, tempat Posko Relawan Kotak Kosong, calon tunggal unggul dengan suara mencapai 75 persen (643 suara), sedangkan jumlah surat kolom kosong sebanyak 24,6 persen (210 suara).

"Kotak kosong di TPS 01, tempat saya mencoblos, kalah," kata Sukaryo yang pernah menjadi Kepala Desa Tlogoayu.

Khusus di TPS 01 yang bertempat di Balai Desa Tlogoayu, kotak kosong meraih 43 suara atau 33,6 persen dari 128 suara sah, sementara pasangan calon tunggal 66,4 persen (85 suara).

Kendati pasangan calon tunggal tidak mencapai target 80 persen, perolehan peserta pilkada ini meraih lebih dari 50 persen dari total suara sah sehingga Pemerintah tidak perlu menugasi penjabat bupati setempat dalam kurun waktu kurang lebih 1 tahun ke depan.