Batang, ANTARA JATENG - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang, Jawa Tengah, bakal mengundurkan jadwal penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batang terpilih karena harus menunggu surat keterangan dari Mahkamah Konstitusi.

Ketua KPU Kabupaten Batang Adi Pranoto di Batang, Rabu, mengatakan bahwa penetapan pasangan calon terpilih semula dijadwalkan pada 8-10 Maret 2017 tetapi diundur setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari KPU pusat terkait dengan perubahan tahapan dan jadwal itu.

"Kami sudah menerima surat dari KPU Jateng yang menindaklanjuti surat KPU pusat terkait perintah perubahan tahapan dan jadwal penetapan paslon terpilih Pilkada Serentak 2017. Jika semula penetapan akan dilakukan 8-10 Maret 2017 maka diundur 15-17 Maret mendatang," katanya.

Ia mengatakan perubahan jadwal penetapan pasangan calon terpilih itu dilakukan mengingat untuk daerah yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) pilkada di MK maka harus mengantongi surat keterangan dari lembaga itu.

Padahal, kata dia, berdasar Surat MK Nomor 28/PAN.MK/3/2-17 tertanggal 2 Maret 2017 perihal permohonan konfirmasi jadwal waktu penerbitan surat keterangan yang menyatakan pilkada di suatu daerah tidak terdaftar perkara sengketa baru akan diterbitkan 13 Maret 2017.

"Atas dasar itulah maka untuk Kabupaten Batang yang hasil pilkada tidak diajukan sebagai objek sengketa di MK diperintahkan melakukan penyesuaian tahapan dan jadwal penetapan paslon terpilih dengan mengubah keputusan tentang tahapan dan jadwal penetapan paslon terpilih hasil Pilkada 2017," katanya.

Terkait dengan adanya surat KPU Jateng tentang perubahan jadwal penetapan pasangan terpilih, ia mengatakan KPU segera berkoordinasi dengan panwas.