Seorang Gadis "dirampok" Kenalan di Facebook
Selasa, 14 Maret 2017 17:51 WIB
Kapolsek Tembalang Kompol Subagyo memberi keterangan tentang tindak penipuan dengan modus pekenalan melalui Facebook yang diungkap kepolisian sektor tersebut. (Foto: ANTARAJATENG.COM/ I.C.Senjaya)
Semarang, ANTARA JATENG - Polisi meringkus seorang pemuda di Kota Semarang yang menguras harta benda seorang gadis yang baru dikenalnya melalui jejaring sosial, Facebook.
Kapolsek Tembalang Kompol Subagyo di Semarang, Selasa, menjelaskan bahwa pemuda bernama Edi Sukancil (26), warga Tegalsari, Juwangi, Kabupaten Boyolali itu, membawa kabur sepeda motor dan barang berharga lainnya milik korban yang baru dikenalnya 2 bulan melalui Facebook itu.
"Korban memperdaya korbannya saat janjian bertemu di sebuah hotel," kata Kompol Subagyo.
Kompol Subagyo menjelaskan tersangka berkenalan dengan korban RW (19), warga Jalan Pancakarya, Rejosari, Semarang Timur, sekitar 2 bulan lalu.
Dari perkenalan melalui Facebook itu, pelaku dan korban sepakat untuk bertemu secara langsung.
Pertemuan pertama keduanya terjadi di kompleks Masjid Agung Jawa Tengah di Semarang.
Keduanya bersepakat untuk bertemu kembali untuk kedua kalinya di sebuah hotel.
Saat pertemuan kedua itu pelaku memperdaya korban.
"Saat korban mandi, sepeda motor dan barang berharga lainnya milik korban dibawa kabur," kata Kompol Subagyo.
Selain sepeda motor, korban juga kehilangan sebuah dompet yang berisi uang Rp800 ribu dan sebuah telepon seluler.
Saat berkenalan di Facebook, kata Subagyo, pelaku mengaku sebagai seorang montir yang bekerja di bengkel.
Dalam pengakuannya, tersangka mengaku menjanjikan akan menikahi korban nantinya sehingga membuat korban percaya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Kapolsek Tembalang Kompol Subagyo di Semarang, Selasa, menjelaskan bahwa pemuda bernama Edi Sukancil (26), warga Tegalsari, Juwangi, Kabupaten Boyolali itu, membawa kabur sepeda motor dan barang berharga lainnya milik korban yang baru dikenalnya 2 bulan melalui Facebook itu.
"Korban memperdaya korbannya saat janjian bertemu di sebuah hotel," kata Kompol Subagyo.
Kompol Subagyo menjelaskan tersangka berkenalan dengan korban RW (19), warga Jalan Pancakarya, Rejosari, Semarang Timur, sekitar 2 bulan lalu.
Dari perkenalan melalui Facebook itu, pelaku dan korban sepakat untuk bertemu secara langsung.
Pertemuan pertama keduanya terjadi di kompleks Masjid Agung Jawa Tengah di Semarang.
Keduanya bersepakat untuk bertemu kembali untuk kedua kalinya di sebuah hotel.
Saat pertemuan kedua itu pelaku memperdaya korban.
"Saat korban mandi, sepeda motor dan barang berharga lainnya milik korban dibawa kabur," kata Kompol Subagyo.
Selain sepeda motor, korban juga kehilangan sebuah dompet yang berisi uang Rp800 ribu dan sebuah telepon seluler.
Saat berkenalan di Facebook, kata Subagyo, pelaku mengaku sebagai seorang montir yang bekerja di bengkel.
Dalam pengakuannya, tersangka mengaku menjanjikan akan menikahi korban nantinya sehingga membuat korban percaya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Pewarta : I.C. Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Meninggal akibat kecelakaan tunggal, Wakapolres Purbalingga Kompol Ponco dimakamkan di Semarang
02 June 2020 12:43 WIB, 2020
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB