Perusak Social Kitchen Curi Uang dan Ponsel
Selasa, 21 Maret 2017 15:58 WIB
Dua dari 12 terdakwa kasus pengrusakan Restoran Social Kitchen Solo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang di PN Semarang. (Foto: ANTARAJATENG.COM/ I.C.Senjaya)
Semarang, ANTARA JATENG - Dua pelaku perusakan dan penganiayaan di Restoran Social Kitchen Solo, Jawa Tengah, didakwa atas pencurian uang dan telepon seluler saat tindak pidana tersebut terjadi.
Jaksa Penuntut Umum Yoni P.Artanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, menjerat terdakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Kedua terdakwa tersebut masing-masing Yudi Wibowo dan Margiyanto.
"Barang siapa mengambil suatu benda yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk menguasai secara melawan hukum," katanya.
Menurut dia, kedua terdakwa mengambil satu lembar uang Rp100 ribu, sebuah "powerbank" serta sebuah telepon seluler merk Asus dari laci kasir di lokasi tersebut.
Yudi dan Margiyanto merupakan dua dari 12 anggota Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) yang mulai diadili atas pengrusakan dan penganiayaan di Social Kitchen.
Dalam sidang yang terdiri dari tiga berkas tersebut dipimpin secara bergantian oleh hakim ketua yang terdiri dari Pudji Widodo, Pudjo Unggul dan Dewa Ketut.
Dalam sidang pertama dengan terdakwa Sri Asmoro Eko Nugroho dan Kombang Saputro, jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 169 KUHP tentang permufakatan jahat.
Pada sidang kedua, diadili delapan terdakwa yang di antaranya merupakan Ketua LUIS Edi Lukito, Sekretaris LUIS Yusuf Suparno, dan juru bicara LUIS Endro Sudarsono.
Lima terdakwa lainnya meliputi Joko Sutarto, Suparwoto, Mulyadi, Ranu Muda Adi Nugroho, serta Mujiono Laksito.
Kedelapan terdakwa ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 169 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 406 tentang pengrusakan, serta Pasal 167 tentang masuk ke rumah tanpa izin.
Pengrusakan itu sendiri bermula ketika puluhan simpatisan LUIS bermaksud mendatangi Restoran Social Kitchen Solo untuk menyampaikan surat peringatan tentang pelanggaran operasional restoran itu.
Selain itu, pengunjung restoran tersebut juga diduga mabuk-mabukan serta ditampilkan pertunjukan penari wanita dengan kondisi setengah telanjang.
Dalam aksi yang dilakukan pada 18 Desember 2017 itu, simpatisan organisasi kemasyarakatan ini itu langsung masuk dan melakukan pengrusakan serta penganiayaan terhadap pengunjung tempat tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Yoni P.Artanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, menjerat terdakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Kedua terdakwa tersebut masing-masing Yudi Wibowo dan Margiyanto.
"Barang siapa mengambil suatu benda yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk menguasai secara melawan hukum," katanya.
Menurut dia, kedua terdakwa mengambil satu lembar uang Rp100 ribu, sebuah "powerbank" serta sebuah telepon seluler merk Asus dari laci kasir di lokasi tersebut.
Yudi dan Margiyanto merupakan dua dari 12 anggota Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) yang mulai diadili atas pengrusakan dan penganiayaan di Social Kitchen.
Dalam sidang yang terdiri dari tiga berkas tersebut dipimpin secara bergantian oleh hakim ketua yang terdiri dari Pudji Widodo, Pudjo Unggul dan Dewa Ketut.
Dalam sidang pertama dengan terdakwa Sri Asmoro Eko Nugroho dan Kombang Saputro, jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 169 KUHP tentang permufakatan jahat.
Pada sidang kedua, diadili delapan terdakwa yang di antaranya merupakan Ketua LUIS Edi Lukito, Sekretaris LUIS Yusuf Suparno, dan juru bicara LUIS Endro Sudarsono.
Lima terdakwa lainnya meliputi Joko Sutarto, Suparwoto, Mulyadi, Ranu Muda Adi Nugroho, serta Mujiono Laksito.
Kedelapan terdakwa ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 169 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 406 tentang pengrusakan, serta Pasal 167 tentang masuk ke rumah tanpa izin.
Pengrusakan itu sendiri bermula ketika puluhan simpatisan LUIS bermaksud mendatangi Restoran Social Kitchen Solo untuk menyampaikan surat peringatan tentang pelanggaran operasional restoran itu.
Selain itu, pengunjung restoran tersebut juga diduga mabuk-mabukan serta ditampilkan pertunjukan penari wanita dengan kondisi setengah telanjang.
Dalam aksi yang dilakukan pada 18 Desember 2017 itu, simpatisan organisasi kemasyarakatan ini itu langsung masuk dan melakukan pengrusakan serta penganiayaan terhadap pengunjung tempat tersebut.
Pewarta : I.Citra Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Rusak jembatan demi truk sound, polisi tangkap 9 orang termasuk Kades Babatan Demak
09 April 2024 15:10 WIB
Polisi tangkap empat anggota gerombolan perusak rumah di Jalan Cinde Raya
16 January 2023 20:26 WIB, 2023
BPOM umumkan lima produk obat sirop melampaui batas aman Etilen Glikol
20 October 2022 19:42 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB