Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengacara Elza Syarief sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi dalam pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik/KTP-E).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Elza tiba gedung KPK sekitar pukul 11.00 WIB. Ia mengatakan bahwa pemeriksaan kali ini ditujukan untuk mengonfirmasi informasi mengenai kedatangan Anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani ke kantornya.

"Iya ada tiga kali," kata Elza.

Namun ia tidak menjelaskan tujuan pertemuan maupun isi pembicaraan dalam pertemuannya dengan Miryam S Haryani.

"Nanti saja yah setelah pemeriksaan," ucap Elza.

Selain memeriksa Elza, KPK akan memeriksa tujuh saksi lainnya untuk tersangka Andi Agustinus, antara lain Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri tahun 2011 sampai 22 Juli 2015 Sugiharto, Kepala Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Muhammad Wahyu Hidayat, dan Direktur Utama PT Polyartha Provitama Ferry Haryanto.

Selain itu ada dua orang dari swasta (Inayah dan Benny Akhir), wiraswastawan Setyo Dwi Suhartanto, dan wiraswastawati Yantira Catering Cut Komala Dewi.