KPK Periksa Elza Syarief Sebagai Saksi Andi Tersangka Korupsi KTP E
Rabu, 5 April 2017 12:19 WIB
Aktivis yang tergabung dalam Masyarakat Sipil Prihatin Mega Korupsi KTP elektronik (E-KTP) menggelar aksi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Minggu (12/3/2017). Mereka menuntut komitmen KPK dan pemerintah mengusut tuntas kasus kor
Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa
pengacara Elza Syarief sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi
dalam pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor
Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik/KTP-E).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Elza tiba gedung KPK sekitar pukul 11.00 WIB. Ia mengatakan bahwa pemeriksaan kali ini ditujukan untuk mengonfirmasi informasi mengenai kedatangan Anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani ke kantornya.
"Iya ada tiga kali," kata Elza.
Namun ia tidak menjelaskan tujuan pertemuan maupun isi pembicaraan dalam pertemuannya dengan Miryam S Haryani.
"Nanti saja yah setelah pemeriksaan," ucap Elza.
Selain memeriksa Elza, KPK akan memeriksa tujuh saksi lainnya untuk tersangka Andi Agustinus, antara lain Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri tahun 2011 sampai 22 Juli 2015 Sugiharto, Kepala Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Muhammad Wahyu Hidayat, dan Direktur Utama PT Polyartha Provitama Ferry Haryanto.
Selain itu ada dua orang dari swasta (Inayah dan Benny Akhir), wiraswastawan Setyo Dwi Suhartanto, dan wiraswastawati Yantira Catering Cut Komala Dewi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Elza tiba gedung KPK sekitar pukul 11.00 WIB. Ia mengatakan bahwa pemeriksaan kali ini ditujukan untuk mengonfirmasi informasi mengenai kedatangan Anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani ke kantornya.
"Iya ada tiga kali," kata Elza.
Namun ia tidak menjelaskan tujuan pertemuan maupun isi pembicaraan dalam pertemuannya dengan Miryam S Haryani.
"Nanti saja yah setelah pemeriksaan," ucap Elza.
Selain memeriksa Elza, KPK akan memeriksa tujuh saksi lainnya untuk tersangka Andi Agustinus, antara lain Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri tahun 2011 sampai 22 Juli 2015 Sugiharto, Kepala Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Muhammad Wahyu Hidayat, dan Direktur Utama PT Polyartha Provitama Ferry Haryanto.
Selain itu ada dua orang dari swasta (Inayah dan Benny Akhir), wiraswastawan Setyo Dwi Suhartanto, dan wiraswastawati Yantira Catering Cut Komala Dewi.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor :
Copyright © ANTARA 2024