Polisi Banjarnegara Menangkap Residivis Kasus Pencurian
Sabtu, 8 April 2017 20:00 WIB
Petugas Polsek Purwanegara, Banjarnegara, mengamankan NR (31) yang tertangkap tangan melakukan pencurian. (Foto: ANTARAJATENG.COM/Dok. Humas Polres Banjarnegara)
Banjarnegara, ANTARA JATENG - Petugas Kepolisian Sektor Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, menangkap seorang residivis kasus pencurian yang tiga kali masuk penjara.
"Pelaku berinisial NR (31), warga Desa Mandiraja Wetan, Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara," kata Kepala Polsek Purwanegara Ajun Komisaris Polisi Nur M. Salim di Banjarnegara, Sabtu.
Ia mengatakan pelaku ditangkap usai membobol rumah Junianto (34), warga Dusun Kalimendong RT 03 RW 08, Desa Danaraja, Kecamatan Purwanegara, dengan cara mencongkel jendela kamar depan.
Setelah berada di dalam rumah korban, pelaku mengambil tiga unit telepon seluler yang secara keseluruhan ditaksir senilai Rp1,6 juta.
Akan tetapi saat hendak meninggalkan rumah itu, pelaku kepergok oleh Junianto yang baru bangun tidur dan menuju ruang tengah.
"Pelaku akhirnya ditangkap, diinterogasi, dan dilaporkan ke Polsek Purwanegara oleh Junianto. Setelah menerima laporan itu, kami langsung datang ke lokasi dan mengamankan pelaku," kata Kapolsek.
Ia mengatakan berdasarkan pemeriksaan, pelaku diketahui telah tiga kali masuk penjara karena membobol sebuah konter di Kecamatan Rakit, Banjarnegara, mencuri burung di Kabupaten Purbalingga, dan mencuri helm di Purbalingga.
Menurut dia, kasus pencurian yang dilakukan NR telah dilimpahkan ke Polres Banjarnegara untuk penyidikan lebih lanjut.
"Meskipun berkali-kali masuk bui tidak membuat jera NR dalam melakukan pelanggaran hukum dan kali ini melanggar Pasal 362 KUHP," katanya.
"Pelaku berinisial NR (31), warga Desa Mandiraja Wetan, Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara," kata Kepala Polsek Purwanegara Ajun Komisaris Polisi Nur M. Salim di Banjarnegara, Sabtu.
Ia mengatakan pelaku ditangkap usai membobol rumah Junianto (34), warga Dusun Kalimendong RT 03 RW 08, Desa Danaraja, Kecamatan Purwanegara, dengan cara mencongkel jendela kamar depan.
Setelah berada di dalam rumah korban, pelaku mengambil tiga unit telepon seluler yang secara keseluruhan ditaksir senilai Rp1,6 juta.
Akan tetapi saat hendak meninggalkan rumah itu, pelaku kepergok oleh Junianto yang baru bangun tidur dan menuju ruang tengah.
"Pelaku akhirnya ditangkap, diinterogasi, dan dilaporkan ke Polsek Purwanegara oleh Junianto. Setelah menerima laporan itu, kami langsung datang ke lokasi dan mengamankan pelaku," kata Kapolsek.
Ia mengatakan berdasarkan pemeriksaan, pelaku diketahui telah tiga kali masuk penjara karena membobol sebuah konter di Kecamatan Rakit, Banjarnegara, mencuri burung di Kabupaten Purbalingga, dan mencuri helm di Purbalingga.
Menurut dia, kasus pencurian yang dilakukan NR telah dilimpahkan ke Polres Banjarnegara untuk penyidikan lebih lanjut.
"Meskipun berkali-kali masuk bui tidak membuat jera NR dalam melakukan pelanggaran hukum dan kali ini melanggar Pasal 362 KUHP," katanya.
Pewarta : Sumarwoto
Editor :
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Kerugian akibat kebakaran 22 kapal tangkap ikan di Tegal diperkirakan capai Rp60 miliar
27 December 2024 20:31 WIB
Polres Batang tangkap Saddam Hussen, diduga jaringan narkoba internasional
22 December 2024 17:08 WIB
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng dorong optimalisasi Pergub JDIH dan layanan hukum elektronik
08 January 2025 19:55 WIB