Jaksa Tegaskan Tetap pada Tuntutan Sidang lalu, Pledoi tak ada yang Baru
Selasa, 25 April 2017 15:36 WIB
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja )
Jakarta, ANTARA JATENG - Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum
(JPU) dalam persidangan Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menyatakan tidak
ada hal yang baru dalam nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan tim
kuasa hukum Ahok dalam lanjutan sidang di Auditorium Kementerian
Pertanian, Jakarta, Selasa.
"Tadi sudah saya sampaikan apa yang disampaikan penasihat hukum tidak ada hal yang baru, pengulangan. Bahkan pengulangan sampai kepada materi eksepsi, itu disampaikan waktu persidangan masih di Gajah Mada," kata Ali seusai sidang lanjutan Ahok dengan agenda penyampaian pledoi dari pihak terdakwa.
Menurut Ali, eksepsi disampaikan kembali dalam pledoi padahal sudah diputuskan saat persidangan di gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Gajah Mada Desember 2016.
"Maka saya tidak mau terjebak pada pengulangan lagi sehingga ini tidak efisien sehingga kami berkesimpulan tetap pada tuntutan pada persidangan yang lalu," tegas Ali.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan pembacaan putusan terhadap Ahok Selasa pekan depan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.
"Selanjutnya, kami tanya kepada Penuntut Umum terhadap nota pembelaan ini apakah saudara akan memberi tanggapan?," tanya Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
"Berdasarkan Pasal 182 KUHAP kami mempunyai hak untuk memberikan jawaban atau replik atas pembelaan terdakwa. Ada beberapa pertimbangan, pertama kami sampaikan bahwa kami menilai apa yang disampaikan penasehat hukum tidak ada fakta yang baru, kedua ada sebagian pengulangan di materi eksepsi yang sudah diputus Majelis Hakim," jawab Ali Mukartono. "Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan sebagaimana surat tuntutan yang kami bacakan. Demikian sikap kami."
Pekan lalu jaksa penuntut umum telah mengajukan tuntutan penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun terhadap Ahok.
"Tadi sudah saya sampaikan apa yang disampaikan penasihat hukum tidak ada hal yang baru, pengulangan. Bahkan pengulangan sampai kepada materi eksepsi, itu disampaikan waktu persidangan masih di Gajah Mada," kata Ali seusai sidang lanjutan Ahok dengan agenda penyampaian pledoi dari pihak terdakwa.
Menurut Ali, eksepsi disampaikan kembali dalam pledoi padahal sudah diputuskan saat persidangan di gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Gajah Mada Desember 2016.
"Maka saya tidak mau terjebak pada pengulangan lagi sehingga ini tidak efisien sehingga kami berkesimpulan tetap pada tuntutan pada persidangan yang lalu," tegas Ali.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan pembacaan putusan terhadap Ahok Selasa pekan depan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.
"Selanjutnya, kami tanya kepada Penuntut Umum terhadap nota pembelaan ini apakah saudara akan memberi tanggapan?," tanya Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
"Berdasarkan Pasal 182 KUHAP kami mempunyai hak untuk memberikan jawaban atau replik atas pembelaan terdakwa. Ada beberapa pertimbangan, pertama kami sampaikan bahwa kami menilai apa yang disampaikan penasehat hukum tidak ada fakta yang baru, kedua ada sebagian pengulangan di materi eksepsi yang sudah diputus Majelis Hakim," jawab Ali Mukartono. "Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan sebagaimana surat tuntutan yang kami bacakan. Demikian sikap kami."
Pekan lalu jaksa penuntut umum telah mengajukan tuntutan penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun terhadap Ahok.
Pewarta : Antaranews
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
HLN ke-79, Dirut PLN tegaskan komitmen sebagai fondasi pembangunan nasional
29 October 2024 19:44 WIB
BPJAMSOSTEK Purwokerto tegaskan petugas badan ad hoc pilkada wajib dilindungi
28 September 2024 16:26 WIB
KPK tegaskan tidak ada kewajiban Kaesang melaporkan penerimaan gratifikasi
05 September 2024 17:00 WIB